Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Payung Hukum Kesehatan Jiwa Belum Memadai

Kompas.com - 25/10/2011, 06:34 WIB

Jakarta, Kompas - Payung hukum pelayanan kesehatan jiwa belum komprehensif. Gangguan kesehatan jiwa tidak hanya mengganggu produktivitas penderita, tetapi juga keluarga dan orang-orang di sekitarnya.

”Payung hukum undang-undang kesehatan belum memadai untuk pelayanan dan perlindungan kesehatan jiwa,” kata Kepala Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia AAA Agung Kusumawardhani di Jakarta, Senin (24/10).

Kusumawardhani menanggapi program Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa. Selama ini, payung hukum pelayanan kesehatan jiwa diatur Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Komisi IX DPR yang dipimpin Ahmad Nizar Shihab, pekan lalu, mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan komunitas masyarakat yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan jiwa, yakni Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI), dan Ikatan Pekerja Sosial.

UU dibutuhkan

Menurut Kusumawardhani, faktor budaya masih dominan, seperti pandangan terhadap penanganan nonmedis untuk pasien gangguan jiwa. RUU Kesehatan Jiwa dibutuhkan untuk menekankan pentingnya informasi klinis sejak dini, penanganan medis, perawatan, dan pascaperawatan memadai.

Nizar mengakui, pandangan masyarakat terhadap gangguan kesehatan jiwa masih minim. Gangguan ini kurang disadari sebagai penyakit yang dapat disembuhkan secara klinis.

Ketua Umum PJS Yeni Rosa Damayanti mengatakan bahwa jumlah penderita gangguan jiwa global mencapai 30 persen populasi, sedangkan gangguan jiwa berat 1 persen hingga 3 persen. Para penderita kerap menjadi korban pelecehan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Data Riset Kesehatan Dasar 2007 menunjukkan, dari penduduk berumur di atas 15 tahun, sebanyak 11,6 persennya mengalami masalah kejiwaan mental emosional, sedangkan 0,46 persennya menderita gangguan jiwa berat. Jumlah terbanyak penderita ada di Jakarta.

”RUU Kesehatan Jiwa mendesak disahkan karena perlakuan terhadap penderita gangguan jiwa sekarang ini sudah masuk darurat kemanusiaan,” kata Ketua KPSI Bagus Utomo.

(MZW/NAW)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com