Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Sertifikasi, Guru Mengajar di Dua Sekolah

Kompas.com - 27/10/2011, 13:36 WIB

BANTUL, KOMPAS.com — Guru sekolah dasar di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diperbolehkan mengajar di dua sekolah guna memenuhi jam mengajar selama 24 jam seminggu sebagai syarat sertifikasi. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Bina Program Dinas Pendidikan Dasar Bantul Juwahir mengatakan, banyaknya jumlah guru mata pelajaran tertentu menyebabkan guru tidak memiliki kesempatan jam mengajar yang disyaratkan.

"Ada peraturan bagi guru yang bisa menambah jam mengajar, yaitu mengajar di lain sekolah sederajat yang masih membutuhkan guru," kata Juwahir di Bantul, Kamis (27/10/2011).

Juwahir mengatakan, ada peraturan dari Kementerian Pendidikan Nasional melalui Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 yang mengatur pemenuhan beban kerja bagi guru. Aturan tersebut mengizinkan model mengajar dengan team teaching atau lebih dari dua guru mengajar bersama pada mata pelajaran yang sama. Kedua guru itu akan mendapatkan hitungan jumlah jam pelajaran yang sama.

"Jika mata pelajaran itu sebanyak dua jam pelajaran (2 x 90 menit), maka guru juga tercatat mendapat waktu mengajar tiga jam," katanya.

Menurut dia, di sisi lain, sekolah diperbolehkan mengangkat tenaga kontrak untuk membantu guru mencukupi jam belajar sebagai syarat sertifikasi, asalkan tidak membebani anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Kebijakan perekrutan tenaga kontrak tersebut dapat diambil oleh kepala sekolah, tidak harus melalui Pemerintah Kabupaten Bantul karena nantinya akan dibiayai dari pendapatan sekolah," kata Juwahir.

Saat ini banyak guru yang belum memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam satu minggu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang sertifikasi guru.

"Perekrutan tenaga kontrak dapat memungkinkan guru untuk menambah jam belajar sehingga membantu mereka mencapai syarat sertifikasi tersebut," ujar Juwahir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com