Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Guru Honorer Terkatung-katung

Kompas.com - 01/11/2011, 19:12 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengangkatan sekitar 647.000 guru dan pegawai honorer di tingkat TK-SMA/SMK menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) sampai saat ini terkatung-katung. Pasalnya, rancangan peraturan pemerintah (PP) soal pengangkatan tenaga honorer menjadi calon PNS yang jadi dasar hukum pengangkatan belum juga disahkan pemerintah.

"Sampai saat ini belum ada kepastian soal pengangkatan guru dan pegawai sekolah honorer, padahal sudah didata yang memenuhi syarat untuk diangkat jadi guru dan pegawai PNS," kata Ketua Umum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHNSI) Ani Agustina, Selasa (1/11/2011) di Jakarta.

Berdasarkan pendataan, guru dan pegawai honorer yang penggajiannya non-APBN/APBD masuk dalam kategori K-2. Sebanyak 600.000 guru dan pegawai sekolah tercatat diangkat dengan PP pengangkatan pegawai honorer yang baru.

Namun, ada juga guru dan pegawai sekolah yang penggajiannya dari APBN/APBD yang masih tersisa. Sebanyak 47.000 guru dan pegawai sekolah honorer dari 67.000 orang yang seharusnya sudah diangkat, ternyata tercecer. Mereka tetap akan diangkat dengan menggunakan PP pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang sedang ditunggu pengesahannya.

Menurut Ani, para guru honorer saat ini resah karena janji pemerintah untuk memberi status guru PNS bagi pendidik yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun ini tidak juga terealisasi. "Ada kekhawatiran juga, nanti guru honorer yang sudah didata tapi tidak diangkat justru diputuskan hubungan kerjanya oleh sekolah. Karena itu, kami terus berjuang supaya segera ada kepastian," ungkap Ani.

Perwakilan guru honorer dan pegawai sekolah yang tergabung dalam FTHSNI telah mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, informasi yang disampaikan belum juga memberi kepastian.

"Kami minta supaya reshuffle kabinet jangan sampai mengganggu rencana pengangkatan guru dan pegawai honorer. Juga soal rencana moratorium PNS, mestinya kan guru tidak termasuk yang dimoratorium," tutur Ani.

Ketua II Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) A Malik Raden, yang mendampingi perwakilan guru honorer, mengemukakan, sesuai janji pemerintah, pengangkatan guru PNS tidak masuk dalam kebijakan moratorium PNS. "Karena itu, pengangkatan guru honorer jadi PNS jangan ditunda-tunda. Kasihan para guru yang sudah mengabdi lama yang menanti penghargaan pemerintah untuk diangkat menjadi guru PNS,"  kata Malik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com