Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Guru Honorer Belum Jelas

Kompas.com - 02/11/2011, 02:22 WIB

Jakarta, Kompas - Pengangkatan sekitar 647.000 guru honorer SD/SMP hingga SMA/SMK menjadi calon pegawai negeri sipil sampai saat ini terkatung-katung. Ini disebabkan rancangan peraturan pemerintah yang mengatur soal itu belum juga disahkan pemerintah.

”Sampai saat ini belum ada kepastian soal pengangkatan guru dan pegawai sekolah honorer, padahal sudah didata yang memenuhi syarat untuk diangkat jadi guru dan pegawai negeri sipil (PNS),” kata Ani Agustina, Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) di Jakarta, Selasa (1/11).

Berdasarkan pendataan, guru dan pegawai honorer yang penggajiannya non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jumlahnya sekitar 600.000 orang. Selain itu, ada sekitar 47.000 guru dan pegawai yang tercecer pengangkatannya sehingga masih mendapat honor dari daerah.

Guru honorer kebanyakan guru yang diangkat untuk mengatasi kekurangan guru di sejumlah sekolah. Guru-guru tersebut sebagian mendapat honor dari anggaran sekolah. Guru honorer ini tersebar di semua jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga SMP dan SMA/ SMK.

Menurut Ani, para guru honorer saat ini resah karena janji pemerintah untuk memberikan status guru PNS bagi pendidik yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun ini tidak juga terealisasi.

”Ada kekhawatiran juga, nanti guru honorer yang sudah didata, tetapi tidak diangkat justru diputuskan hubungan kerjanya oleh sekolah. Karena itu, kami terus berjuang supaya segera ada kepastian,” ujar Ani.

Moratorium tak berlaku

Perwakilan guru honorer dan pegawai sekolah yang tergabung dalam FTHSNI mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, informasi yang disampaikan belum juga memberikan kepastian.

”Kami minta supaya reshuffle kabinet jangan sampai mengganggu rencana pengangkatan guru dan pegawai honorer. Juga soal rencana moratorium PNS, mestinya, kan, guru tidak termasuk yang dimoratorium,” ujar Ani.

A Malik Raden, Ketua II Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) yang mendampingi perwakilan guru honorer, mengatakan, sesuai janji pemerintah, pengangkatan guru PNS tidak masuk dalam kebijakan moratorium PNS.

”Karena itu, pengangkatan guru honorer menjadi PNS jangan ditunda-tunda. Kasihan para guru yang sudah mengabdi lama yang menanti penghargaan pemerintah untuk diangkat menjadi guru PNS,” ujar Malik.

(ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com