Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arah RUU PT Tidak Jelas

Kompas.com - 02/11/2011, 16:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi X DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang ditargetkan selesai pada tahun 2011. Meski pemerintah menyebutkan bahwa RUU PT bukan pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), faktanya RUU PT akan menjadi pengganti UU BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terutama bagi perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Hal itu diungkapkan pengamat pendidikan Darmaningtyas, dalam sebuah diskusi "Membedah RUU Pendidikan Tinggi", Rabu (2/11/2011), di Lembaga Bantuan Hukum, Menteng, Jakarta Pusat.

"Maklum, ada pikiran yang keblinger, bahwa setelah UU BHP dihapus, seolah-olah dianggap terjadi kekosongan hukum untuk penyelenggaraan pendidikan. Padahal nyatanya tidak demikian. Karena UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih eksis," kata Darmaningtyas.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 31 ayatU (3) UUD 1945 tertulis, pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam satu Undang-undang. Yang dimaksud dengan Undang-undang adalah UU No 20/2003 tentang Sisdiknas dan di dalamnya juga mengatur tentang pendidikan tinggi.

Menurutnya, amanat yang ada dalam UU Sisdiknas tersebut tidak untuk membuat UU baru, melainkan membuat Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, menurut Darmaningtyas, RUU PT tidak memiliki rujukan yang jelas.

"Mengingat pembentukan RUU PT ini tidak memiliki rujukan yang jelas, maka sejak awal saya menolak pembuatan RUU PT tersebut. Akal sehat saya mengatakan bahwa UU itu melahirkan PP dan peraturan turunannya, seperti Keputusan Menteri maupun Peraturan Menteri," paparnya.

Darmaningtyas melanjutkan, ketidakjelasan arah RUU PT menjadi dasar keberatannya atas lahirnya RUU tersebut. Jika tetap disahkan, menurutnya, RUU PT tidak akan mengubah kondisi pendidikan tinggi saat ini. Kastanisasi perguruan tinggi negeri (PTN) tetap akan terjadi, karena RUU PT hanya mengganti baju dari PT BHMN menjadi PT otonom, dari PT Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PT semi otonom, dan PTN regular menjadi otonom terbatas.

Selain itu, perguruan tinggi swasta (PTS) tetap akan terdiskriminasi. Dengan kata lain, ia menegaskan, bila RUU PT tersebut disahkan, tidak akan mengubah keadaan pendidikan tingggi saat ini.

"Barangkali karena ketidakjelasan arah atau bahkan landasan filosofis itulah yang membuat perjalanan RUU PT sampai edisi Juni 2011 sebagian besar isinya merupakan kanibalisasi dari UU BHP yang telah dibatalkan oleh MK, meskipun di draf terakhir (27/9/2011) sudah memperlihatkan perbaikan," kata Darmaningtyas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com