Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Jerman Batasi Peredaran Rokok

Kompas.com - 03/11/2011, 03:26 WIB

Oleh Gagana wati
gaganawati


Peringatan pemerintah Indonesia bagi perokok adalah: “Rokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Di Jerman, pesan yang tertulis di bungkus rokok berbunyi,“Rauchenkanntödlichsein” (Rokok dapat memicu kematian).
Setelah saya amati beberapa tahun terakhir, ada beberapa formula yang diterapkan pemerintah Jerman dalam membatasi rokok dan jumlah perokok. Ironinya, total rokok yang terjual di Jerman tahun lalu 81,3milyar atau tiga persen lebih banyak dari dua tahun sebelumnya yang hanya 78,5 milyar.

Berikut beberapa upaya pemerintah setempat dalam membatasi peredaran rokok:

Mesin rokok otomatis

Mesin ini ada dimana-mana, termasuk dikampung kecil sekalipun.Kehadiran mesin ini menunjukkan besarnya kepedulian pemerintah dalam memerangi peredaran-bebas rokok dan perokok usia dini.
Mesin ini dilengkapi chip pelacak kartu tanda pengenal penduduk untuk memastikan pembelinya berusia cukup (setidaknya 18 tahun). Menurut Wikipedia, sekitar 380 ribu mesin rokok otomatis dipasang di seluruh antero Jerman.

Display rokok dikunci

Penjualan rokok di swalayan tidak sembarangan. Rokok  ditempatkan disebuah tempat yang terlindungi sehingga konsumen tidak bisa mengambilnya sesuka hati.Jika ingin membeli, konsumen harus meminta izin petugas kasir dan memperlihatkan tanda pengenal. Jika tidak bisa menunjukkan KTP/SIM/ATM, petugas kasir tak akan berani memproses barang yang hendak dibeli dan mengembalikan rokok ke tempat semula.

Gerbong khusus perokok

Penumpang keretaapi di Jerman tidak perlu khawatir terbatuk-batuk akibat asap rokok karena gerbong perokok dipisah dari penumpang yang bukan perokok. Pembagian gerbong ini tercantum di tiket yang ada ditangan masing-masing penumpang. Sebaiknya tidak melanggar aturan  jika tidak ingin kena damprat dan denda.

Larangan iklan rokok

Pemerintah Bundes Republik  Jerman telah melarang kampanye atau iklan rokok di radio dan koran sejak 18 Juni 1974. Kebijakan ini diikuti dengan keputusan Uni Eropa yang mendukung larangan serupa di gedung bioskop, koran dan lainnya.

Selengkapnya: http://kom.ps/7sOG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com