Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Jual Beli Ijazah, Wajibkan Sistem Online!

Kompas.com - 03/11/2011, 17:53 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Perguruan tinggi swasta (PTS) diwajibkan membuat sistem jaringan online untuk pelaporan akademik baik status mahasiswa, dosen, maupun program studi yang dimiliki perguruan tersebut. Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Nawawiy Lubis mengatakan, hal ini untuk memudahkan pengawasan oleh Kopertis.

"Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan akademik seperti adanya praktik jual beli ijazah ataupun prodi yang izinnya sudah kadaluarsa. Semua PTS sudah kita mintakan agar membuatnya. Dengan sistem jaringan online semua bisa diketahui," kata Nawawiy, Kamis (3/11/2011), di Medan.

Nawawiy mengungkapkan hal tersebut terkait isu praktik jual beli ijazah yang dilakukan oleh PTS dengan menggunakan calo dosen yang mengajar di perguruan tinggi itu sendiri.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap isu tersebut Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke Kopertis jika mengetahui ataupun memiliki data PTS mana yang telah melakukan praktik tersebut.

"Kita berharap masyarakat yang memiliki data mengenai adanya praktik jual beli ijazah itu agar melaporkan ke kita. Sebab kita tidak bisa melakukan cek langsung satu persatu ke lapangan, karena kita terbatas untuk itu. Apalagi perguruan tinggi memiliki otonomisasi dan liberasasi pengelolaan sendiri," katanya.

Nawawiy mengungkapkan, PTS juga diminta untuk melaporkan evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED) secara rutin,. Melalui EPSBED, bisa mendeteksi penyimpangan akademik yang dilakukan PTS.

"Dari EPSBED bisa diketahui kemajuan atau kemunduran PTS dan penyimpangan yang dilakukannya. Ada beberapa yang sudah kita peringatkan, kalau juga tidak melaporkan rutin EPSBED nya secara rutin kita mencabut izinnya," ujarnya.

Laporan EPSBED itu, lanjut dia, memudahkan Kopertis dalam melihat kondisi akademik di masing masing PTS. Jika menyimpang atau tidak berkembang, maka akan dilakukan pembinaan.

Sebab, sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No. 004/U/2000, tentang Akreditasi Program Studi, Kopertis berwenang membuat dan memperpanjang izin prodi di PTS.

"Sekali lagi kami ingatkan kepada pengelola PTS agar mematuhi peraturan yang berlaku dan jangan melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik perguruan tinggi itu sendiri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com