Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Perguruan Tinggi Harus Nirlaba

Kompas.com - 14/11/2011, 19:29 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, perguruan tinggi nantinya harus bersifat nirlaba sebagaimana yang tertuang dalam rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Hal itu dikatakannya seusai mengisi sebuah talkshow di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Senin (14/11/2011).

"Kami sedang menyiapkan RUU Perguruan Tinggi, antara lain untuk memastikan aksestabilitas masuk perguruan tinggi," katanya.

Ia menjelaskan, aksestabilitas masuk perguruan tinggi, terutama bagi mahasiswa miskin sebenarnya sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2010. Akan tetapi, penerapannya diharapkan lebih kuat lagi lewat UU.

Tanpa diatur dalam UU, Nuh mengatakan, kuota mahasiswa miskin sebesar 20 persen dari total mahasiswa suatu perguruan tinggi negeri (PTN) pun sudah bisa ditetapkan. Apalagi, jika ketentuan tersebut dituangkan dalam UU.

Melalui UU Perguruan Tinggi tersebut, kata dia, perguruan tinggi juga diharuskan bersifat nirlaba. Penyelenggaraan perguruan tinggi tidak boleh dicampuradukkan dengan unsur-unsur komersialisasi.

Saat ditanya bagaimana penerapan keharusan sifat nirlaba itu dalam perguruan tinggi swasta (PTS), termasuk peran yayasan, ia mengatakan, pemerintah tetap akan memberikan dukungan dan fasilitas.

"Kami akan memberikan dukungan dan fasilitas (bagi PTS), karena bagaimanapun semuanya bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa. Tidak boleh dicampur dengan komersialisasi," tegas Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com