SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak ramah terhadap mahasiswa miskin akan diberi sanksi. Bahkan, sanksi itu bisa bersifat finansial. Nuh menegaskan, jika ada PTN yang tidak memenuhi kuota 20 persen dari total mahasiswanya untuk kalangan miskin, pemerintah akan mempertimbangkan kembali berapa aliran dana yang di kucurkan untuk PTN tersebut.
"Anggaran PTN sebagian kan berasal dari pemerintah, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," katanya, di Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11/2011).
Menurut dia, sanksi bagi PTN yang tidak memenuhi kuota 20 persen mahasiswa miskin sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 66/2010 sebenarnya ada tiga, yakni sosial, administratif, dan finansial.
Untuk sanksi sosial, kata Nuh, tentunya masyarakat luas akan mengetahui PTN mana yang tidak ramah terhadap masyarakat miskin dan tidak menaati regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Sanksi administratif, kami tentu akan memberikan teguran kepada PTN yang tidak memenuhi kuota mahasiswa miskin. Setelah itu, baru sanksi finansial terkait pendanaan yang dialirkan ke PTN yang bersangkutan," katanya.
Ia menjelaskan, fasilitas akses mahasiswa miskin menempuh pendidikan tinggi sebenarnya sudah diamanatkan dalam PP Nomor 66/2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Berdasarkan regulasi tersebut, Nuh menegaskan, PTN memang diwajibkan memenuhi kuota 20 persen untuk mahasiswa miskin, agar calon-calon peserta didik yang terhimpit secara ekonomi tetap bisa mengakses perkuliahan.
"Karena itu, kami berharap pada penerimaan mahasiswa baru 2012 mendatang, seluruh PTN sudah memenuhi target pemenuhan 20 persen kursi untuk mahasiswa miskin," kata Nuh.
Ia menambahkan, fasilitas akses PTN bagi mahasiswa kurang mampu menjadi tekad seluruh pihak. Ke depannya, tidak boleh ada lagi calon mahasiswa yang pintar, namun tidak bisa kuliah karena terbatas ekonominya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.