Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kalbar Langgar UU Sisdiknas

Kompas.com - 21/11/2011, 18:13 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com — Anggota Komisi X, Zulfadli, mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melanggar UU Sisdiknas karena tidak pernah mencukupi alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dalam APBD.

"Yang sangat disayangkan, justru saat ini anggaran untuk pendidikan Kalbar semakin menurun, bukan sebaliknya. Bayangkan saja, anggaran pendidikan Kalbar yang tertuang dalam APBD 2012 hanya 3 persen dan itu jauh menurun daripada APBD 2011 yang semula dianggarkan sebesar 13 persen," kata Zulfadli di Pontianak, Senin (21/11/2011).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 disebutkan, negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Namun, sejak UU tersebut disahkan tahun 2008, sampai saat ini hal itu tidak pernah terpenuhi oleh Pemprov Kalbar. Ia melanjutkan, dalam hal ini pemerintah daerah telah menyepelekan aspek pendidikan yang menjadi salah satu poin dalam MDG’s.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalbar itu mengatakan, jika Pemprov Kalbar beralasan anggaran dalam APBD terbatas, jelas itu merupakan hal keliru karena daerah lain bisa melakukannya.

Menurut dia, di Indonesia, hanya NTT dan Kalbar yang tidak bisa mengalokasikan anggaran 20 persen dari APBD. Sementara daerah lain, seperti Kalteng, yang infrastrukturnya masih banyak yang perlu dibenahi, sudah memenuhi tuntutan dari UU Sisdiknas tersebut.

"Selama ini Pemprov Kalbar selalu beralasan bahwa kewenangan pemerintah provinsi sangat terbatas untuk meningkatkan anggaran pendidikan karena pemerintah pusat sudah menganggarkan dana pendidikan cekup besar. Namun, setidaknya pemerintah provinsi bisa mendukung anggaran tersebut," tuturnya.

Mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Muhtarudin mengatakan, jika berbicara masalah anggaran, semua pihak tentu ingin memenuhi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Namun, karena tebatasnya anggaran dalam APBD Kalbar yang hanya Rp 2 triliun lebih, jelas sulit untuk mencukupi hal tersebut.

"Pada tahun 2011, menurut dia, alokasi dana fungsi pendidikan di pemerintah provinsi mencapai belasan persen dari APBD. Pada pengajuan anggaran dalam APBD 2012, dinas pendidikan mengajukan anggaran Rp 150 miliar, tetapi dalam pembahasannya hanya dipenuhi senilai Rp 31,2 miliar untuk dinas pendidikan sebagaimana tertuang dalam PPAS APBD 2012," katanya.

Dia mengakui, jumlah tersebut dinilai jauh berkurang dari tahun 2011 di mana dinas pendidikan memperoleh kucuran dana sebesar Rp 44 miliar.

Sementara, kata dia, Kalbar masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam sektor pendidikan, terkait dengan upaya peningkatan indeks pembangunan manusia.

"Namun, saat ini proses pembahasan anggaran belum final. Angka dalam PPAS adalah pengajuan sementara dari eksekutif yang nanti akan dibahas kembali bersama DPRD serta akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Mudah-mudahan saja bisa bertambah," kata Muhtarudin.

Di tempat yang sama, pengamat pendidikan Kalbar, DR Aswandi, mengatakan, pada intinya besarnya anggaran pendidikan bukan menjadi tolok ukur kemajuan suatu proses pendidikan. Dia menilai, meski anggaran pendidikan besar, jika tidak diimbangi dengan pemetaan terhadap kebutuhan pendidikan di setiap daerah, hal itu akan menjadi percuma.

"Permasalahannya sejauh ini baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota tidak pernah melakukan pemetaan terhadap kebutuhan pendidikan. Ujung-ujungnya anggaran yang besar itu justru banyak bocor ke kantong oknum-oknum tertentu, makanya pendidikan kita tidak pernah bisa maju," kata Aswandi.

Untuk itu, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura itu menyatakan, pemerintah perlu terlebih dahulu memetakan permasalahan pendidikan yang ada di setiap daerah sehingga berbagai permasalahan yang ada bisa terselesaikan dengan baik," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com