Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Wali Amanah UI Percepat Pemilihan Rektor

Kompas.com - 23/11/2011, 21:08 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Wali Amanah Universitas Indonesia sepakat untuk mengajukan percepatan pemilihan rektor, sebagai jalan penyelesaian kisruh di kampus itu yang berlarut-larut sejak September 2011.

Majelis Wali Amanat (MAW) UI beranggapan, organ yang terdiri atas unsur masyarakat, UI, dan pemerintah, ini tetap sebagai penyelesai masalah tertinggi di kampus tersebut.

 

"Tidak ada titik temu penyelesaian antara rektor dan kami. Karena itu, keputusan rapat MWA pada Rabu ini, menghendaki memilih opsi yang ditawarkan Mendikbud, M Nuh. MWA memilih supaya pemilihan Rektor UI dipercepat," kata anggota MWA UI, Akmal Taher, di Jakarta, Rabu (23/11/2011) malam.

 

Menurut Akmal, MWA akan mengajukan surat kepada Mendikbud perihal keputusan tertinggi di UI tersebut. Pemilihan Rektor UI diminta bisa selesai paling lambat Januari 2012. Adapun masa kepemimpinan Rektor UI, Gumilar R Somantri, berakhir Agustus 2011.

 

"MWA minta percepatan pemilihan rektor. Jika, Rektor UI yang sekarang mau maju lagi, bisa saja," kata Akmal.

 

Keputusan MWA, kata Akmal, sebagai langkah terbaik untuk menyelesaikan kisruh UI yang tidak bisa diselesaikan secara internal. MWA mengundang Rektor UI, Gumilar R Somantri, untuk mendiskusikan jalan keluar kisruh UI, namun rektor tidak bersedia hadir.

Dari hasil pertemuan dengan Mendikbud M Nuh, yang memfasilitasi pertemuan antara pihak Rektorat UI dan MWA pada pertengahan September lalu, dihasilkan tiga opsi.

Pertama, penyelesaian diserahkan kepada internal UI apakah memperpanjang periode MWA hingga pemilihan rektor selesai. Opsi kedua, mempercepat pemilihan rektor yang akan tetap dipilih MWA. Adapun opsi ketiga, membentuk organ baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 mengenai masa transisi.

Organ baru ini artinya tidak ada MWA, tetapi dewan pertimbangan, dewan pengawas, dan senat universitas.

 

Kisruh UI tersebut akibat adanya penafsiran yang berbeda soal status UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN) pasca-dibatalkanya UU Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi. Rektor UI mengacu pada PP 66/2011 bahwa UI tidak perlu masa transisi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com