Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Persoalan UI Perlu Perpres

Kompas.com - 24/11/2011, 19:19 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelesaian kisruh di dalam Kampus Universitas Indonesia akibat adanya beda penafsiran soal status UI sebagai PTN BHMN pasca-batalnya UU Badan Hukum Pendidikan, butuh payung hukum peraturan presiden. Sebab, UI diberi waktu maksimal hingga tahun 2013 untuk menjalankan transisi menjadi perguruan tinggi milik pemerintah.

"Mengacu pada PP No 66/2010, UI sebagai PTN BHMN berakhir jika sudah ada perpres. Sampai saat ini, perpres belum ada. Sebenarnya kisruh UI tidak perlu terjadi. Sebab, organ seperti Majelis Wali Amanah masih tetap bisa ada sampai selesai masa transisi. Jika habis, Mendikbud bisa memperpanjang karena masih dalam masa transisi," kata Johannes Gunawan, salah seorang penyusun PP No 66/2010 dalam pertemuan Majelis Wali Amanah (MWA) dan Guru Besar UI di Jakarta, Kamis (24/11/2011) malam.

Di lain pihak, Rektor UI Gumilar R Somantri yang berpegang pada pendapat hukum Mahkamah Agung (MA) bersikeras untuk tidak menjalankan masa transisi di UI yang sebenarnya diberi peluang dan diatur dalam PP No 66/2010.

Rektor mendemisionerkan organ-organ di UI, seperti Majelis Wali Amanah (MWA) dan Dewan Guru Besar yang menimbulkan gejolak di kampus ini sejak September lalu.

Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain, Ketua MWA UI Purnomo Prawiro, Adnan Buyung Nasution, dan sejumlah guru besar hukum UI. Dalam pertemuan tersebut disepakati MWA segera menyampaikan bantahan atas pendapat MA yang jadi pegangan Rektor UI.

Purnomo mendukung upaya untuk mengajuan bantahan pendapat hukum MA yang rencananya bisa selesai pekan depan. Selain itu, MWA juga memutuskan percepatan pemilihan Rektor UI.

Terkait pendapat hukum MA yang jadi landasan tindakan Rektor UI, Adnan mempertanyakan dalam kapasitas apa Rektor UI mengajukan permohonan pendapat pada MA. Sebab, MA berwenang memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah.

Guru Besar Hukum UI Anna Erliana mengatakan, pendapat hukum MA tidak mengikat. "Aneh, kalau Rektor UI tetap bersikeras. Sebab, MA secara jelas di pendapat hukumnya mengatakan bahwa pendapat hukum itu bukan bersifat putusan atau penetapan dalam suatu sengketa," kata Anna. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com