Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

575 Guru Tidak Lulus Sertifikasi

Kompas.com - 25/11/2011, 18:11 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 575 peserta sertifikasi guru di Provinsi Kalimantan Barat, dari gelombang satu hingga tujuh tahun 2011 tidak lulus. Demikian dikatakan Wakil Ketua Rayon 120 Sertifikasi Guru Kalbar Aswandi.

"Bagi peserta guru sertifikasi yang tidak lulus tersebut dengan terpaksa harus mengulang lagi," kata Aswandi yang juga Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumat (25/11/2011).

Ia menjelaskan, jika setelah mengulang kembali guru tersebut tidak lulus lagi, maka dikembalikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Menurut Aswandi, pelaksanaan sertifikasi guru ada sembilan gelombang dan hingga kini kelulusan sertifikasi guru baru diketahui bagi peserta gelombang satu hingga tujuh. "Sedangkan dua gelombang lainnya, yakni delapan dan sembilan masih dalam proses," katanya.

Hasil penilaian hingga gelombang tujuh menyatakan sebanyak 5.044 peserta atau 87,13 persen guru lulus sertifikasi, tidak lulus 575 orang atau 9,93 persen, dan tak hadir 170 orang atau 2,94 persen.

"Mereka berasal dari seluruh kabupaten/kota di Kalbar, bagi yang tidak lulus diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang," kata Aswandi.

Aswandi menjelaskan, penyebab ketidaklulusan tersebut, yakni guru yang menjadi peserta sertifikasi 2011 gagal dalam ujian kompetensi, bobot ujian yang soalnya dibuat pemerintah pusat itu hanya 30 persen, tetapi sangat menentukan dalam kelulusan.

"Karena soal dibuat pemerintah pusat, banyak guru yang tidak bisa menjawab. Memang sulit karena standar soalnya untuk sarjana, sementara yang menjadi peserta sertifikasi sebagian besar bukan dari sarjana," ungkap Aswandi.

Pada 2012, pemerintah akan memperketat proses sertifikasi, beberapa persyaratan akan berbeda jika dibandingkan dengan tahun ini. Peserta tidak lagi berdasarkan masa kerja, melainkan usia. Alasannya, usia lebih objektif dan tidak bisa dimanipulasi. Peserta diutamakan bagi mereka di atas 50 tahun.

Sementara syarat lainnya, yakni sebelum menjadi peserta sertifikasi, guru harus terlebih dahulu mengikuti ujian kompetensi yang 100 persen soal dibuat pemerintah pusat.

"Soalnya seperti SNMPTN. Jika mereka tidak lulus ujian kompetensi, maka tidak bisa menjadi peserta sertifikasi, beda dengan tahun ini, tidak ada uji kompetensi awal para guru bisa langsung menjadi peserta sertifikasi," kata Aswandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com