JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Bambang Widjojanto, advokat Abraham Samad, dan komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adnan Pandupraja menjadi calon kuat untuk mengisi empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015.
Satu kursi lagi diperkirakan masih diperebutkan di antara mantan Ketua Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein, Inspektur Jenderal (purn) Aryanto Sutadi, serta mantan jaksa Zulkarnain.
Demikian informasi yang dikumpulkan Kompas.com hingga Jumat (2/12/2012). Pemilihan empat pimpinan KPK akan dimulai hari ini, sekitar pukul 09.00. Setelah empat pimpinan KPK terpilih, akan dilanjutkan dengan pemilihan ketua KPK.
Hingga semalam, lobi-lobi untuk memilih empat pimpinan KPK, terutama terkait posisi Yunus Husein dan Aryanto terus dilakukan. "Sekretariat Gabungan Partai Politik Pendukung Pemerintah (Setgab) telah rapat pada Kamis malam. Namun, kelompok lain juga rapat di tempat lain," kata Syarifuddin Sudding, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura.
Setgab terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Sudding juga mengaku telah dilobi, antara lain oleh Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa, untuk memilih Yunus Husein.
"Integritas dan kompetensi Yunus Husein tidak perlu diragukan. Namun, ada sejumlah pertanyaan tentang independensinya," kata Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan