Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Sentralisasi Guru Masih Dikaji

Kompas.com - 06/12/2011, 14:44 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan tata kelola guru akan disentralisasi mulai tahun 2012 mendatang. Hingga saat ini, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyiapkan kajian terkait dampak dari kebijakan sentralisasi guru tersebut.

Kepala Balitbang Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan pengambilalihan pengelolaan guru dari daerah kepada pemerintah pusat.

“Dalam lokakarya di Bogor beberapa hari lalu, semua pihak setuju dengan sentralisasi. Tetapi, ada rekomendasi agar keputusan sentralisasi tersebut dikaji secara mendalam dan hati-hati,” kata Khairil, Selasa (6/12/2011), di Jakarta.

Ia menjelaskan, rekomendasi agar dilakukan kajian terhadap sentralisasi guru muncul karena kesadaran akan banyaknya hal yang harus ditangani oleh pemerintah pusat sebagai dampak penerapan kebijakan tersebut. Selain itu, kata dia, sentralisasi guru akan memberikan perubahan besar. Sebab, aturan ini akan mengikat  jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu sekitar 2,9 juta.

“Kalau tidak dilakukan kajian maka kita hanya akan bergeser dari masalah yang satu ke masalah yanglainnya,” ungkapnya.

Khairil menambahkan, dalam sentralisasi guru setidaknya ada beberapa poin utama yang akan dikaji. Di antaranya, mengenai tata cara dan kewenangan perekrutan guru, pengerahan atau mutasi guru, jenjang karir, dan standarisasi profesinya. Saat ini, pemerintah pusat hanya memiliki kewenangan yaitu mengenai sertifikasi guru berikut tunjangan profesi.

“Kalau tidak ada sistem yang efektif maka tetap akan ada masalah, karena kita hanya mengulang persoalan. Kajian itu penting, termasuk rumusannya. Mungkin saja nantinya akan ada bagian yang tetap terdesentralisasi. Yang penting jangan melupakan prinsip ketersediaan, keterjangkauan, akseptabilitas, dan adaptabilitas,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com