Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Komnas PA Panggil Kepala SMKN 29

Kompas.com - 12/12/2011, 23:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala SMKN 29 Penerbangan, Jakarta Selatan. Pemanggilan ini terkait laporan para siswa SMKN 29 atas tindak kekerasan yang dilakukan guru kepada muridnya.

"Besok Komnas PA akan melayangkan surat pemanggilan untuk memanggil kepala sekolah ke sini. Tak diberi ampun, ada guru yang mencederai muridnya secara fisik maupun psikis. Tak ada tata tertib yang membenarkan terjadinya kekerasan," kata Arist saat menemui perwakilan siswa SMKN 29 di Kantor Komnas PA, Jakarta Timur, Senin (12/12/2011).

Para pelajar itu melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan beberapa guru mereka setelah polisi merazia ratusan pelajar SMKN 29 yang membawa senjata tajam, pekan lalu.

Dalam razia oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, itu, beberapa pelajar mengalami memar dan luka akibat perilaku guru. Keesokan harinya, Kepala SMKN 29 juga dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan kepada siswa-siswi tersebut.

Merujuk pada Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Arist menyatakan bahwa setiap anak di lingkungan sekolah wajib dilindungi. "Kekerasan itu tindak pidana," ujarnya.

Arist meminta para pelajar tersebut tak khawatir dengan ancaman dikeluarkan dari sekolah sebagaimana disampaikan oleh Kepala SMKN 29 kepada mereka. Bila laporan siswa itu benar, maka ancaman tidak dapat diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com