Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MWA Anggap Rektor UI Mengundurkan Diri

Kompas.com - 21/12/2011, 06:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rektor Universitas Indonesia  Gumilar Rusliwa Somantri dianggap resmi mengundurkan diri oleh Majelis Wali Amanat  UI per hari ini, 21 Desember 2011. Hal itu terjadi lantaran dalam suratnya kepada MWA, Gumilar menyatakan tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan MWA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011.

Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) dari unsur dosen pengajar, Akmal Taher, menjelaskan, beberapa waktu lalu MWA telah memberikan tenggat waktu kepada Gumilar sampai dengan 17 Desember 2011 untuk menjelaskan apa maksud surat yang dilayangkan Gumilar kepada MWA dan semua dekan. Surat tentang legal opinion dari Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) tersebut mengklaim jika MWA UI tidak lagi memiliki kewenangan pasca-terbitnya PP No 66/2011 dan pucuk kepemimpinan UI saat ini berada dalam genggaman rektor.

Pada 15 Desember, lanjut Akmal, akhirnya Gumilar memberikan penjelasannya melalui surat yang ia layangkan kepada MWA UI. Dalam surat tersebut, kata Akmal, Rektor UI kembali menegaskan bahwa MWA UI sudah tidak lagi memiliki kewenangan dan, sebagai rektor, ia menyatakan tidak lagi bermitra dengan MWA UI.

"MWA melalui surat bertanya kepada rektor apa maksud surat yang ia kirim tentang legal opinion dari Ketua Muda MA. Apakah rektor ingin memutus hubungan kerja? Ia menjawab, sejak ada PP No 66, rektor tidak punya hubungan perdata dengan MWA karena ia menganggap MWA sudah tidak eksis," kata Akmal kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2011) malam, di Jakarta.

Dosen Fakultas Kedokteran UI ini mengungkapkan, dalam surat balasannya kepada MWA, Gumilar juga mengklaim tidak lagi memiliki hubungan perdata dengan MWA UI karena, menurut dia, sejak PP No 66/2011 resmi ditetapkan,  secara otomatis Rektor UI keluar dari MWA dan menjadi pejabat publik di bawah menteri (Mendikbud), atau setidaknya kedudukan rektor menjadi setara dengan MWA. Padahal, dalam surat keputusan (SK) pengangkatan rektor ada perjanjian yang mengatur tentang hubungan kerja antara MWA dan rektor.

"Tentu menjadi pertanyaan jika dia memutuskan itu secara sepihak. Ia menjadi Rektor UI dengan SK MWA. Jika kemudian Gumilar mengingkari MWA dan mengklaim dirinya sebagai pejabat publik, lantas apa dasarnya? Karena tidak ada SK rektor selain SK dari MWA," kata Akmal.

Polemik di tubuh UI telah terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Ada tuntutan kepada Rektor Universitas Indonesia untuk transparan dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan sejumlah proyek di universitas tersebut. Gumilar sendiri menyatakan bahwa ia telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com