Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MWA UI: Kami Masih Punya Kewenangan

Kompas.com - 21/12/2011, 17:52 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia Damona Poespa mengungkapkan, MWA hingga saat ini masih tetap menjadi badan resmi dari UI. Hal itu dapat dilihat dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bahwa MWA atau instrumen apa pun boleh terus ada asalkan bukan penyeragaman yang dipaksakan.

"Jadi, berdasarkan pesan singkat Pak Mahfud kepada Dekan Fakultas Ekonomi UI Firmanzah tertanggal 20 Desember 2011 pukul 17.34 WIB bahwa vonis MK itu simpel, yaitu tak boleh ada pemaksaan penyeragaman institusi oleh undang-undang. Tetapi, setiap universitas boleh mengikuti model badan hukum pendidikan atau lain-lain atas pilihannya sendiri-sendiri. Dengan ini, berarti kami masih mempunyai kewenangan," ujar Poespa di Aula Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, Rabu (21/12/2011).

Ia menuturkan, berbagai isu yang menyebut Mahkamah Agung menyatakan MWA sudah dibekukan adalah tidak benar. Menurut dia, pendapat hukum Ketua Muda MA Paulus Effendi Lotulung pada 27 Oktober 2011, yang menyatakan MWA tidak memiliki kewenangan lagi, sudah dibalas dengan pendapat Ketua MA Harifin Tumpa pada 6 Desember 2011.

"Dalam pendapat hukum yang dikeluarkan, Ketua MA telah menyatakan bahwa pendapat hukum Paulus Lotulung tidak mengikat seperti halnya putusan pengadilan," tuturnya.

Bahkan, Poespa menambahkan, setelah keluarnya pernyataan Ketua MA tersebut, Dirjen Dikti kemudian menulis surat kepada MWA tertanggal 8 Desember 2011 yang menyatakan bahwa Dirjen Dikti mengakui eksistensi MWA.

"Bahkan, Dirjen Dikti mengabulkan surat MWA. Maka, Dirjen Dikti menahan proses draf statuta UI yang dianjurkan Gumilar secara sepihak tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan MWA," kata Poespa.

Sebelumnya, anggota MWA dari unsur dosen pengajar, Akmal Taher, di Jakarta, Selasa (20/12/2011) malam, menjelaskan bahwa MWA telah memberikan tenggat waktu kepada Gumilar sampai 17 Desember 2011 untuk menjelaskan maksud surat yang dilayangkan Gumilar kepada MWA dan semua dekan. Surat tentang legal opinion dari Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) tersebut mengklaim MWA UI tidak lagi memiliki kewenangan pasca-terbitnya PP No 66/2011 dan pucuk kepemimpinan UI saat ini berada dalam genggaman rektor.

Pada 15 Desember, lanjut Akmal, akhirnya Gumilar memberikan penjelasannya melalui surat yang ia layangkan kepada MWA UI. Dalam surat tersebut, kata Akmal, Rektor UI kembali menegaskan bahwa MWA UI sudah tidak lagi memiliki kewenangan dan sebagai rektor ia menyatakan tidak lagi bermitra dengan MWA UI.

"MWA melalui surat bertanya kepada rektor, apa maksud surat yang ia kirim tentang legal opinion dari Ketua Muda MA. Apakah rektor ingin memutus hubungan kerja? Ia menjawab, sejak ada PP No 66, rektor tidak punya hubungan perdata dengan MWA karena ia menganggap MWA sudah tidak eksis," kata Akmal.

Dosen FKUI ini mengungkapkan, dalam surat balasannya kepada MWA, Gumilar juga mengklaim tidak lagi memiliki hubungan perdata dengan MWA UI karena, menurut dia, sejak PP No 66/2011 resmi ditetapkan, secara otomatis Rektor UI keluar dari MWA dan menjadi pejabat publik di bawah menteri (Mendikbud), atau setidaknya kedudukan rektor menjadi setara dengan MWA. Padahal, dalam surat keputusan (SK) pengangkatan rektor ada perjanjian yang mengatur tentang hubungan kerja antara MWA dan rektor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com