Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Penyaluran Dana BOS 2011

Kompas.com - 23/12/2011, 10:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman Republik Indonesia menilai, penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  tahun 2011 masih mengalami banyak keterlambatan. Jika merujuk pada data yang dimiliki Ombudsman per 11 Oktober 2011, pada akhir triwulan I (Januari-Maret) masih terdapat 144 kabupaten/kota yang belum mencairkan dana BOS.

Pada akhir triwulan II (April-Juni),  masih ada 42 kabupaten/kota yang belum mencairkan dana BOS, dan pada triwulan III (Juli-September), sedikitnya ada 130 kabupaten/kota yang belum mencairkan. Sementara, pada triwulan IV (Oktober-Desember), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengungkapkan, hingga 15 Desember 2011 hanya 108 (21,7 persen) kabupaten/kota yang tuntas menyalurkan BOS dari jumlah seluruh kabupaten/kota yang mencapai 497.

“Kelemahan mekanisme 2011 adalah alur penganggaran semakin rumit, padahal penyaluran BOS harus sederhana dan cepat untuk membantu sekolah menutupi biaya operasionalnya,” kata anggota Ombudsman Bidang Pelayanan dan Pengaduan, Budi Santoso, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemantauan Ombudsman di sejumlah daerah, seperti Kupang (NTT), Medan, Manado, Jawa Barat, Yogyakarta, dan Jawa Tengah, terjadi keterlambatan pencairan dana BOS. Secara umum, terlambatnya proses pencairan dana BOS dipicu oleh mekanisme pencairan dana BOS tahun 2011 yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memerlukan waktu cukup panjang untuk pembahasan, penetapan, hingga pengesahannya.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37/2010 tentang petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS tahun anggaran 2011, terjadi perubahan mekanisme penyaluran dana BOS. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS diubah dari skema Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menjadi dana perimbangan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk dana penyesuaian untuk BOS sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10/2010 tentang APBN 2011.

Minim sosialisasi

Selain itu, sosialisasi mekanisme penyaluran dana BOS 2011 juga dinilai Ombudsman menjadi kendala. Sosialisasi mekanisme 2011 dilaksanakan di akhir Desember 2010 dengan rentang waktu yang berdekatan (dua minggu) antara pengesahan Permendiknas (22 Desember 2010), Permenkeu (27 Desember 2010), Surat Edaran Bersama (SEB- 28 Desember 2010), sosialisasi, dan pelaksanaannya.

Dalam catatan Ombudsman, sejumlah daerah masih melakukan sosialisasi di bulan Maret 2011. Padahal, BOS untuk triwulan I harus telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2011.

“Sosialisasi yang mepet membuat aparat pelaksana  di daerah  menjadi tidak siap. Belum lagi adanya kepala dinas yang tidak memahami adanya SEB Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) yang memungkinkan pencairan dana BOS ke sekolah tanpa harus menunggu pengesahan APBD,” ujar Budi.

Administrasi yang rumit

Berdasarkan keterangan sejumlah sekolah yang diwawancarai Ombudsman, diperoleh informasi bahwa sekolah mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan administrasi penyaluran dana BOS.
Dalam juknis penggunaan dana BOS, sekolah harus melewati prosedur administrasi sebagai berikut; membuat daftar penggunaan dana BOS, membuat Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), membuat Lembar Kerja Individu Sekolah (LKIS), membuat daftar buku yang akan dibeli, dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS secara detail.

“Rumit karena memerlukan data yang banyak. Diperparah dengan minimnya pengetahuan dan sumber daya sekolah dalam menyusun, dan mempersiapkan RKAS,” kata Budi.

Keterlibatan komite sekolah

Agar tepat sasaran dan mengurangi terjadinya penyelewengan, tambah Budi, dana BOS yang dikelola secara mandiri seharusnya melibatkan dewan guru dan komite sekolah. Menurutnya, keterlibatan komite sekolah menjadi penting untuk melakukan kontrol terhadap segala kemungkinan penyimpangan penyaluran dana BOS.

Hal itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 044/U/2002 tantang Acuan Pembetukan Komite Sekolah menyebutkan bahwa pembentukan komite sekolah bertujuan meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Dalam keputusan tersebut, komite sekolah ditetapkan sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah juga menjadi mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan, dan berfungsi sebagai pemberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan program pendidikan, RAPBS, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa komite sekolah, pada beberapa sekolah, kewenangan komite sangat kecil dalam penyaluran dana BOS, bahkan beberapa sekolah berusaha menghilangkan peran komite agar tidak terlibat untuk mengelola BOS tersebut,” ungkapnya.

Dengan seluruh temuan selama 2011, Ombudsman memberikan catatan untuk pemerintah pusat. Salah satunya, agar penyaluran dana BOS mendatang dalam APBN memindahkan dana BOS dari pos anggaran dana penyesuaian (APBD) ke belanja pemerintah pusat di daerah melalui mata anggaran pemerintah pusat (kementerian/lembaga) sebagaimana APBN sebelum 2011 agar tertib anggaran dalam APBN dan APBD, serta lebih efektif, dan lebih cepat proses pencairannya.

Selain itu, penyaluran dana BOS tahun selanjutnya juga harus memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dengan membentuk sistem pengelolaan dan pejabat pengelola pengaduan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com