Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Penyaluran Dana BOS 2011

Kompas.com - 23/12/2011, 10:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis

Berdasarkan keterangan sejumlah sekolah yang diwawancarai Ombudsman, diperoleh informasi bahwa sekolah mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan administrasi penyaluran dana BOS.
Dalam juknis penggunaan dana BOS, sekolah harus melewati prosedur administrasi sebagai berikut; membuat daftar penggunaan dana BOS, membuat Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), membuat Lembar Kerja Individu Sekolah (LKIS), membuat daftar buku yang akan dibeli, dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS secara detail.

“Rumit karena memerlukan data yang banyak. Diperparah dengan minimnya pengetahuan dan sumber daya sekolah dalam menyusun, dan mempersiapkan RKAS,” kata Budi.

Keterlibatan komite sekolah

Agar tepat sasaran dan mengurangi terjadinya penyelewengan, tambah Budi, dana BOS yang dikelola secara mandiri seharusnya melibatkan dewan guru dan komite sekolah. Menurutnya, keterlibatan komite sekolah menjadi penting untuk melakukan kontrol terhadap segala kemungkinan penyimpangan penyaluran dana BOS.

Hal itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 044/U/2002 tantang Acuan Pembetukan Komite Sekolah menyebutkan bahwa pembentukan komite sekolah bertujuan meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Dalam keputusan tersebut, komite sekolah ditetapkan sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah juga menjadi mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan, dan berfungsi sebagai pemberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan program pendidikan, RAPBS, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa komite sekolah, pada beberapa sekolah, kewenangan komite sangat kecil dalam penyaluran dana BOS, bahkan beberapa sekolah berusaha menghilangkan peran komite agar tidak terlibat untuk mengelola BOS tersebut,” ungkapnya.

Dengan seluruh temuan selama 2011, Ombudsman memberikan catatan untuk pemerintah pusat. Salah satunya, agar penyaluran dana BOS mendatang dalam APBN memindahkan dana BOS dari pos anggaran dana penyesuaian (APBD) ke belanja pemerintah pusat di daerah melalui mata anggaran pemerintah pusat (kementerian/lembaga) sebagaimana APBN sebelum 2011 agar tertib anggaran dalam APBN dan APBD, serta lebih efektif, dan lebih cepat proses pencairannya.

Selain itu, penyaluran dana BOS tahun selanjutnya juga harus memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dengan membentuk sistem pengelolaan dan pejabat pengelola pengaduan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com