Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksistensi RSBI Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 28/12/2011, 14:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) mendatangi dan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/11/2011). Dalam aksinya, KAKP mendesak MK mengeluarkan provisi agar kegiatan sekolah RSBI di seluruh Indonesia dihentikan sampai ada putusan final dan mengikat.

Mereka juga menyerahkan naskah gugatan terhadap rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).

Pemerhati pendidikan yang juga menjadi peserta aksi, Jimmy Paat, mengatakan, penyelenggaraan RSBI diyakini melanggar hak konstitusi sebagian warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar.

"Pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi pelaksanaan hak asasi manusia dirancang dan dibatasi tidak untuk seluruh rakyat Indonesia. Ini tecermin dengan adanya ketentuan mengenai RSBI," kata Jimmy di sela-sela aksi.

Menurut dia, penyelenggaraan RSBI juga memicu dualisme sistem pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Selain itu, kata dia, penyelenggaraan RSBI pada sekolah publik juga melanggar sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", karena RSBI tidak dapat diakses anak-anak dari keluarga miskin.

Atas dasar itu, KAKP menilai, RSBI melanggar konstitusi karena bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa serta menimbulkan dualisme sistem dan liberalisasi pendidikan di Indonesia. Selain itu, RSBI juga dianggap menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.

Selanjutnya, KAKP melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan judicial review pada Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) kepada MK dengan harapan majelis hakim MK mangabulkan permohonan pembatalan Pasal 50 Ayat 3 UU Sisdiknas.

"Kami memohon MK memutuskan menghentikan operasional dan anggaran seluruh RSBI di Indonesia sampai ada putusan MK terkait hal ini," kata Jimmy.

Dia menambahkan, penyelenggaraan RSBI didasari pada Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal tersebut berbunyi, "pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".

Guna mendukung pemenuhan pasal tersebut, tambahnya, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, seperti PP No 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Permendiknas No 78/2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional yang kemudian menjadi dasar penyelenggara RSBI untuk memungut bayaran yang tinggi kepada warga negara.

"Tapi, nyatanya menjadi tidak terjangkau oleh masyarakat miskin," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com