Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Desakan Menghentikan RSBI Menguat

Kompas.com - 30/12/2011, 08:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan membubarkan rintisan sekolah bertaraf internasional semakin kuat. Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan mengajukan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menjadi dasar penyelenggaraan kebijakan RSBI.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, Kamis (29/12), berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan pasal tersebut karena keberadaan sekitar 1.100 rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) itu melanggar konstitusi. RSBI dinilai melanggar hak konstitusi warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar karena akses menjadi terbatas.

”RSBI di sekolah milik pemerintah tidak dapat diakses siswa miskin. Kami minta MK mengeluarkan putusan provisi penghentian operasional dan anggaran RSBI hingga ada putusan MK. Pasal itu juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Febri.

Penyelenggaraan RSBI didasarkan pada Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi, ”Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”

Menindaklanjuti UU tersebut, pemerintah mengeluarkan berbagai aturan, seperti PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional. Aturan ini menjadi dasar hukum penyelenggara RSBI untuk memungut bayaran tinggi yang pada praktiknya tidak terjangkau oleh kelompok miskin.

Usulan PGRI

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengaku PGRI sedang mengusulkan amandemen UU Sisdiknas untuk menghentikan RSBI. Pemerintah dinilai tidak adil dan bijaksana karena membiarkan sebagian kecil sekolah tumbuh berkembang pesat dengan block grant khusus dari pemerintah.

”Ada gap lebar kaya-miskin. Anggaran untuk RSBI seharusnya bisa dipakai sekolah lain. Semua sekolah harus dapat perlakuan terbaik dan aksesnya harus dibuka luas. Sayang, RSBI hanya jadi alat dan sumber uang bagi kabupaten/kota dari siswa atau pemerintah,” kata Sulistiyo.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, pemerintah akan tetap tunduk pada hukum. Selama UU Sisdiknas masih sah berlaku, pemerintah akan mengacu pada UU tersebut.

Nuh mengaku RSBI banyak dikecam karena dianggap eksklusif secara sosial. Namun, ia menilai solusinya bukan dengan membubarkan RSBI, melainkan membuka akses dan kesempatan bagi siapa pun yang memiliki kompetensi akademik untuk masuk RSBI.

”Jangan dilihat dari kemampuan ekonominya. Tidak masalah ada eksklusivitas di RSBI asalkan secara akademik dan bukan secara sosial,” katanya.

Lagi pula, menurut Nuh, RSBI merupakan wadah atau layanan khusus bagi anak-anak pintar. Ia khawatir jika anak-anak yang khusus memperoleh perlakuan yang sama dengan yang lain, mereka tidak akan berkembang. Bisa jadi juga akan memilih sekolah ke luar negeri atau ”dibajak” negara lain.

”Nanti pemerintah salah lagi kalau kita kehilangan anak-anak berprestasi. Yang penting akses RSBI terbuka bagi anak pintar tanpa melihat kemampuan ekonominya,” kata Nuh. (LUK)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com