PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Bangka Belitung menegur tiga televisi. Ketiganya diminta menghentikan siaran karena tidak punya izin.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung Irwan Mustapa mengatakan, satu televisi lokal dan dua televisi berlangganan tidak punya izin. KPID meminta mereka menghentikan siaran sampai izin lengkap. "Kami memberi waktu hingga 14 hari ke depan untuk merespon teguran," ujarnya, Kamis (5/1/2012) di Pangkal Pinang, Kepulauan Babel.
KPID bersama Loka Monitoring Babel dan polisi akan menutup paksa tiga televisi itu jika mereka tidak menutup sendiri.
"Kami meminta mereka memenuhi persyaratan siaran. Sesuai undang-undang, siaran percobaan jika sudah punya izin prinsip. Setelah punya izin tetap, baru boleh siaran penuh," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.