PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — TV lokal Kepulauan Bangka Belitung, Sarana TV, menolak permintaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Bangka Belitung untuk menghentikan siaran. Komisi itu dinilai tidak menjelaskan secara rinci permintaan.
Pemimpin Redaksi Sarana TV Joko Setyawanto mengatakan, pihaknya menerima surat KPID pada Rabu (4/1/2012). Lewat surat yang pertama kali diterima STV itu, KPID meminta penghentian siaran percobaan STV. "Sebelumnya, komunikasi via telepon atau SMS. Saya beberapa kali SMS Wakil Ketua KPID Senja Nirwana," ujarnya, Kamis (5/1/2012), di Pangkal Pinang, Kepulauan Babel.
KPID pernah meminta berkas perizinan STV. Saat berkas itu dikirim, KPID menolak. "Mereka meminta surat itu diantar direktur. Kami tidak paham mengapa harus seperti itu. Tetapi, kami berusaha memenuhi dan meminta surat pemanggilan resmi. Tiba-tiba, mereka mengirimkan permintaan untuk menghentikan siaran," tuturnya.
STV menolak permintaan itu. Proses mendapatkan izin tetap tengah berjalan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Saat kami memulai proses perizinan, KPID Babel belum terbentuk. Karena itu kami memproses melalui KPI pusat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.