Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Menangkan Pihak Usakti

Kompas.com - 05/01/2012, 18:21 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti sebagai akta yang tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan juga memutuskan Universitas Trisakti (Usakti) sebagai pembina dan pengelola dari Satuan Pendidikan Tinggi Universitas Trisakti.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang diketuai oleh Kusno, SH dalam Putusan No 40/PDT.G/2011/PN Jaksel pada tanggal 5 Januari 2012 menyatakan memenangkan pihak rektorat Trisakti dalam gugatan legal standing yang diajukan pada 11 Januari 2011. Majelis hakim memutuskan, Anggaran Dasar Yayasan Trisakti yang termuat dalam Akta Notaris No.22 tertanggal 7 September 2005 yang dibuat oleh /dihadapan Notaris Sucipto SH adalah akta yang tidak sah dan batal demi hukum.

''Ini semakin memperkuat kedudukan kami di mata hukum secara formal karena amar putusannya jelas menyatakan bahwa Universitas Trisakti lah yang merupakan pembina dan pengelola satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti dan bukan Yayasan seperti yang mereka sampaikan selama ini," ujar Advendi Simangunsong, juru bicara sekaligus ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti.

Advendi menjelaskan, pendiri Usakti adalah pemerintah melalui Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No 014/dar/ Th 1965. Dengan demikian, Usakti seharusnya menjadi milik negara.

Yayasan sendiri baru didirikan setahun kemudian, pada tahun 1966. Namun, pihak Usakti beranggapan, yayasan tidak pernah berperan dalam pengembangan dan pengelolaan Usakti sejauh ini.

''Secara faktual selama ini sama sekali tidak ada peran Yayasan Trisakti dalam membesarkan Universitas Trisakti,'' lanjut Advendi.

Pihak Usakti menilai putusan PN Jaksel ini juga sejalan dengan Surat Mendiknas No 94/MPN/LK/2008 tanggal 30 Juni 2008 kepada Menteri Keuangan RI yang menyatakan bahwa SK Mendikbud No 0281/U/1979 yang menyerahkan pengelolaan pendidikan di Usakti kepada yayasan Trisakti sebagai keputusan yang cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kisruh antara pihak rektorat dan yayasan Usakti mencuat sejak adanya putusan PK MA No. 63 PK/Pdt/ 2006 pada 28 Agustus 2008 yang menolak permohonan pihak rektorat terkait putusan kasasi sebelumnya. Dalam putusan kasasi itu, MA menilai pengangkatan pihak rektorat pada tahun 2005 tidak sah.

PK tersebut juga menjadi landasan hukum untuk mengeksekusi sejumlah petinggi Usakti. Eksekusi urung dilaksanakan hingga saat ini lantaran muncul perlawanan dari pihak kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com