Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sandal Jepit untuk Selamatkan Kepolisian-Kejaksaan

Kompas.com - 06/01/2012, 14:56 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan bersalah terhadap AAL (15) terkait kasus pencurian sandal yang dijatuhkan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon, dinilai hanya untuk menyelamatkan kepolisian yang melakukan penyidikan dan kejaksaan yang menyusun dakwaan serta menuntut AAL.

Penilaian itu disampaikan Indra, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ketika dihubungi, Jumat (6/1/2012).

Ia mengatakan, seharusnya hakim menolak seluruh dakwaan jaksa lantaran barang bukti sandal merek Ando yang diajukan di pengadilan bukan milik pelapor yakni Briptu Ahmad Rusdi Harahap. "Di situ tuduhan mencuri tidak terbukti. Cuma mengambil sesuatu itu persoalan lain," kata dia.

Dalam persidangan, AAL didakwa mencuri sandal merek Eiger Nomor 43 milik Rusdi, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah. Namun, dalam persidangan, barang bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando Nomor 9,5.

Dalam putusan, hakim tak menyebut AAL bersalah mencuri sandal Briptu Rusdi. Namun, AAL divonis bersalah karena telah mengambil milik orang lain. Hakim memvonis AAL dikembalikan ke orangtuanya.

Menurut Indra, tidak ada manfaat AAL dinyatakan bersalah. Putusan itu malah mengoyak rasa keadilan masyarakat menyusul rentetan kasus yang menyeret rakyat kecil. Adapun kasus korupsi besar tak terselesaikan.

"Polisi seharusnya bersikap arif dalam bertindak. Dipilah mana yang bisa diselesaikan dalam taraf musyawarah. Saya anggap polisi berlebihan menerapkan hukum," ucapnya.

Indra menambahkan, kepolisian harus menindak tegas Rusdi yang menganiaya AAL agar mengaku mencuri. Tidak cukup hanya pelanggaran disiplin, kepolisian harus menjerat dengan tindak pidana penganiayaan.

Anggota Komisi III lainnya, Aboe Bakar Alhabsy, mengatakan, Komisi III tengah mengodok Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak agar kasus seperti AAL tidak terulang. Nantinya, RUU itu akan mengedepankan prinsip restorative justice atau konsep keadilan restoratif.

"Pemidanaan anak bukan lagi sekadar memberikan efek jera, namun bagaimana mengembalikan sebuah persoalan pada keadaan yang semestinya terjadi. Nantinya anak-anak yang berhadapan dengan hukum tak mesti harus masuk penjara, melainkan dibina dalam sebuah panti, pemondokan, atau sejenis boarding school," jelas Aboe Bakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com