Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesin Kiat Esemka Sesuai untuk Mobil Dinas

Kompas.com - 09/01/2012, 11:29 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa pihak mulai mempersoalkan kapasitas mesin mobil Kiat Esemka yang digunakan oleh Wali Kota Solo Joko Widodo sebagai mobil dinasnya. Ditengarai kapasitas mesin Kiat Esemka menyalahi aturan mengenai kapasitas mesin mobil dinas pejabat.

Ternyata tidak ditemukan pelanggaran. Sebab, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, yang diatur adalah batas maksimal kapasitas mesin.

Untuk kendaraan dinas gubernur, misalnya, jenis sedan diatur kapasitas atau isi silinder maksimal 3.000 cc, untuk wakil gubernur dan wali kota sebesar 2.500 cc, sementara untuk ketua DPRD provinsi maksimal 2.500 cc. Tidak dipersoalkan apabila kapasitas mesin Kiat Esemka, misalnya, hanya 1.500 cc.

Ahli transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, malah mempersoalkan besarnya kapasitas mesin mobil untuk pejabat. ”Kapasitas mesin sebesar 2.500 cc untuk wali kota besar sekali. Bila ingin mendukung efisiensi dan mobil nasional, seharusnya maksimal 2.000 cc atau samakan dengan mobil kebanyakan sebesar 1.500 cc,” kata Djoko, Senin (9/1/2012) di Semarang.

Djoko menegaskan, pejabat daerah harus memberi contoh. ”Mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc-3.000 cc itu biasanya mobil mewah. Pejabat seperti wali kota toh tidak lama naik mobil itu sebab wilayah kota tidaklah terlalu besar dan biasanya malah dikawal,” katanya.

Ia mangatakan, adanya standar jip dengan kapasitas mesin 4.200 cc juga tak sesuai kepatutan. ”Jip dengan mesin sebesar itu untuk apa? Apakah untuk kunjungan ke daerah? Bila tujuannya untuk memudahkan kunjungan, berarti ada yang salah dengan daerah itu. Berarti jalan daerahnya rusak parah atau sulit ditembus. Jangan diatasi dengan membeli jip bagus, tapi perbaiki dulu daerah itu sehingga bisa dilalui dengan mobil nasional seperti Kiat Esemka,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com