Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada BOS yang "Hangus"

Kompas.com - 09/01/2012, 22:56 WIB
Luki Aulia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan IV tahun 2011 harus tetap disalurkan, meski terlambat dan sudah masuk tahun anggaran 2012. Setiap kabupaten/kota tetap wajib menyalurkan dana BOS itu,  karena merupakan hak sekolah.

Hal itu dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Senin (9/1/2012), di Jakarta. "Tidak ada BOS hangus. Kalau masih saja terlambat, kami akan beri sanksi," ujarnya.

Batas waktu penyaluran BOS untuk triwulan IV ditetapkan akhir Januari 2012. Untuk memastikan penyalurannya, Kemdikbud akan mengirimkan tim Inspektorat Jenderal Kemdikbud ke lapangan. Tim ini sekaligus untuk memastikan realisasi penyaluran dana BOS triwulan I/2012, yang disalurkan mulai hari ini.

Berdasarkan laporan perkembangan penyaluran dana BOS triwulan IV/2011 per 3 Januari 2012, dari 497 kabupaten/kota, 282 kabupaten/kota di antaranya telah menyalurkan dana BOS.

Masih ada 215 kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana BOS. Dari jumlah alokasi dana BOS triwulan IV/2011 sebanyak Rp 3,47 triliun, yang telah tersalurkan Rp 2,35 triliun (67,76 persen).

Provinsi yang telah menyalurkan dana BOS triwulan IV/2011, di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta (100 persen), DKI Jakarta (100 persen), Kepulauan Bangka Belitung (100 persen), Jawa Barat (92,3 persen), Bali (88,9 persen), Bengkulu (70 persen), Kalimantan Timur (64,3 persen), Sumatera Barat (52,5 persen), Sulawesi Selatan (45,8 persen), Nusa Tenggara Timur (42,9 persen), Maluku Utara (11,1 persen), Papua (3,4 persen). Sulawesi Barat belum menyalurkan (0 persen).

Untuk mempercepat penyaluran dana BOS, pemerintah tahun ini menerapkan mekanisme baru. Berbeda dengan tahun lalu, yang penyalurannya dilakukan melalui kabupaten/kota, tahun ini melalui provinsi. Transfer rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah provinsi, dan diteruskan ke satuan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com