Jakarta, Kompas -
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo di Jakarta, Rabu (11/1), mengatakan, saat ini
”Kami berharap ada persepsi yang sama. Sebab, guru rentan sekali diperkarakan secara hukum, baik oleh masyarakat maupun birokrasi. Karena itu, kerja sama dengan Polri bisa memberikan perlindungan bagi guru, seperti yang diamanatkan Undang- Undang Guru dan Dosen,” ujar Sulistiyo.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Sahiri Hermawan menjelaskan, dalam pembahasan naskah nota kesepahaman dibahas kerja sama meliputi perlindungan hukum, profesi, dan kenyamanan kerja. Selain itu, pendidikan dan latihan, tukar-menukar informasi, dan sosialisasi kebijakan.
Sulistiyo mengatakan, perkara guru mendisiplinkan siswa di sekolah dengan tujuan mendidik sering disalahartikan sebagai tindak kekerasan. Akibatnya, guru selalu disalahkan dan mudah dipidanakan.
”Posisi guru sering lemah ketika berhadapan dengan hukum. Kami mengharapkan perlakuan yang adil bagi guru. Pemahaman petugas kepolisian terhadap persoalan guru dan penyelesaian yang bijak juga perlu ditingkatkan,” kata Sulistiyo.