Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI: Uji Kompetensi Membuat Guru Stres

Kompas.com - 12/01/2012, 10:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi membuat guru-guru yang ingin mengikuti sertifikasi stres karena dipersulit dengan uji kompetensi untuk melakukan pendaftaran. Di sisi lain, guru yang sudah senior pun merasa malu karena tidak lulus uji kompetensi. Pemerintah dinilai sama sekali tidak mengindahkan waktu lama mengajar para guru senior.

"Uji kompetensi mengakibatkan guru banyak yang stres karena tidak lulus. Aturan menggunakan standar di Jakarta, padahal kualifikasi dengan daerah berbeda. Jika guru stres, jangan memimpikan pendidikan karakter jalan," kata Sulistyo, Rabu (11/1/2011), di Gedung PGRI, Jakarta.

Sulistiyo menjelaskan, pihaknya saat ini tengah membuat penelitian mengenai guru yang stres karena uji kompetensi dan juga pelanggaran undang-undang ini. Dengan dasar penelitian itu, nantinya PGRI akan membawa uji kompetensi ke ranah hukum.

Melanggar peraturan

Selain memberatkan, uji kompetensi juga dinilai oleh para guru melanggar peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kata dia, uji kompetensi yang diterapkan sebagai langkah awal memperoleh sertifikasi ditolak oleh para guru, karena dianggap tidak diwajibkan dalam PP No 74/2008 pasal 12.

Dalam PP itu, urainya, disebutkan bahwa guru dalam jabatan dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat jika telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4. Sementara, untuk ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), para guru dapat mengikutinya dengan portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru.

Menurut Sulistiyo, uji kompetensi yang disahkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 11/2011 seharusnya tidak berlaku dengan peraturan diatasnya yakni UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

"UU itu menyebut, pada 2015 guru yang sudah 10 tahun mengajar harus mendapatkan sertifikasi pendidik pada 2015. Hendaknya, kuota sertifikasi setiap tahun diatur dengan orientasi bahwa pada 2015 semua guru dalam jabatan telah selesai disertifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, para guru mempertanyakan kebijakan pemerintah yang akan melakukan uji kompetensi guru senior sebagai salah satu syarat proses sertifikasi. Kalangan guru menilai, uji kompetensi akan memperkecil peluang guru memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi.

”Guru- guru memaknai ini untuk menghambat agar tidak banyak yang lolos. Kalau terbukti sampai 2012 hanya untuk tujuan itu, sistem tersebut harus diubah,” ujar Sulistyo beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com