Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amrun Terbukti Korupsi

Kompas.com - 13/01/2012, 02:43 WIB

Jakarta, Kompas - Politikus Partai Demokrat, Amrun Daulay, dinyatakan terbukti korupsi dan divonis satu tahun dan lima bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/1).

Ketua majelis hakim, Mien Trisnawati, menyatakan, mantan Direktur Jenderal Kemitraan, Kementerian Sosial Amrun terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah; Kepala Sub-Direktorat Kemitraan, Kementerian Sosial Yusrizal; Direktur Utama PT Atmadhira Karya Iken Nasution; dan Direktur Utama Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) Musfar Azis. Menurut majelis hakim, Amrun terbukti mengusulkan penunjukan langsung PT Lasindo sebagai rekanan pengadaan mesin jahit.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Amrun dihukum penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Amrun menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial tahun 2003-2006. Menurut Jaksa Supardi, Amrun telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penunjukan langsung terhadap PT Lasindo untuk pengadaan mesin jahit dan PT Atmadhira Karya dalam pengadaan sapi impor.

Dalam pengadaan mesin jahit, sebanyak 6.000 unit dan dibiayai APBN 2004, hakim menemukan penggelembungan dana sebesar Rp 7 miliar. Negara kembali dirugikan sebesar Rp 5,8 miliar untuk pengadaan mesin jahit pada tahun yang sama dengan anggaran belanja tambahan.

Penunjukan langsung

Tak hanya dalam pengadaan mesin jahit, Amrun juga terbukti bersalah karena turut terlibat dalam penunjukan langsung PT Atmadhira Karya sebagai pelaksana proyek sapi impor. Penunjukan langsung PT Atmadhira untuk mengimpor jenis Steer Brahman Cross dari Australia membuat negara dirugikan hingga Rp 1,9 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan Amrun mencapai lebih dari Rp 15 miliar.

Namun, menurut hakim anggota, Ugo, Amrun tidak terbukti menerima uang dari Musfar sebesar 1.000 dollar AS sehingga tak dibebankan membayar uang pengganti. Uang sejumlah 1.000 dollar AS tersebut merupakan pinjaman dari Musfar kepada Amrun dan telah dikembalikan. ”Terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti,” kata Ugo.

Majelis hakim menilai, yang memberatkan Amrun antara lain perbuatannya membuat kepercayaan rakyat berkurang terhadap pemerintah. Selain itu, perbuatan Amrun yang menindaklanjuti perintah Bachtiar Chamsyah dengan menunjuk langsung rekanan di kementeriannya sebagai tindakan tidak profesional. Perbuatan Amrun yang meringankan di antaranya dia dinilai sopan di persidangan dan tak pernah dihukum.

Seusai sidang, Amrun menyatakan masih pikir-pikir dengan keputusan hakim. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat tersebut mengaku ikhlas menerima putusan hakim. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com