Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Bantu Tuntut Janji Pemerintah soal PNS

Kompas.com - 16/01/2012, 04:04 WIB

Jakarta, Kompas - Sekitar 10.000 guru bantu yang diangkat pemerintah untuk mengisi kekurangan guru TK-SMA sederajat di daerah pada periode 2003-2004 menuntut realisasi janji pemerintah. Mereka meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan pemerintah soal pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.

Ribuan guru bantu dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan bakal menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1). Mereka menuntut kejelasan nasib sesuai janji pemerintah yang semestinya menuntaskan pengangkatan mereka tahun 2011.

Ketua Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) Ayub Joko Pramono di Jakarta, Minggu, mengatakan, masih ada 10.000 guru bantu APBN belum diangkat. Sesuai janji pemerintah dan didukung DPR, para guru bantu ini diangkat bersama tenaga honorer pemerintah lainnya menjadi calon PNS pada Oktober 2011. ”Namun, peraturan pemerintah yang sudah siap sampai awal tahun ini belum juga ditandatangani Presiden,” kata Ayub.

Sahrial, pengurus FKGBI Sumsel, mengatakan, di Sumsel ada 599 guru bantu yang digaji lewat APBN yang belum jelas nasibnya. ”Guru bantu yang diangkat dulu lewat tes. Mereka juga harus sudah mengajar lima tahun. Jadi, kami hanya menuntut janji pemerintah supaya semua guru bantu diangkat, tanpa kecuali,” kata Sahrial.

Guru bantu yang digaji dengan dana APBN awalnya digaji Rp 460.000 per bulan tahun 2003. Lewat perjuangan, gaji dinaikkan Rp 710.000 per bulan. Terakhir, gaji guru bantu Rp 1 juta per bulan. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com