Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Tak Mau Kasih KTP, Kami Golput!

Kompas.com - 16/01/2012, 20:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Tanah Merah, Jakarta Utara, mengancam tidak akan memilih calon gubernur mana pun dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta apabila keinginan untuk memiliki kartu identitas dan membentuk RT/RW resmi tidak dipenuhi pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Saodah (49), salah seorang warga yang sudah tinggal selama 20 tahun di Tanah Merah saat berbincang dengan Kompas.com di rumahnya, Senin (16/1/2012).

"Kalau dia enggak mau resmiin KTP, KK, RT, RW, kita golput aja, deh, semuanya," kata Saodah bersama ibu-ibu lainnya.

Pernyataan tersebut bukan tanpa sebab. Sekitar 12.000 kepala keluarga (KK) yang menempati tiga kelurahan, yakni Rawa Badak Selatan, Kelapa Gading Barat, dan Tugu Selatan, hingga kini tak mendapat akses memiliki KTP sesuai domisili yang sebenarnya. Kebanyakan dari mereka memiliki KTP kampung yang sudah mati atau KTP tembak.

Sebenarnya, usaha untuk memiliki KTP sudah dilakukan warga dari tahun 1990-an dengan mendaftarkan kepada kelurahan setempat. "Tapi ditahan terus sampai sekarang," ujarnya.

Meski demikian, setiap pemilu diselenggarakan, petugas kelurahan setempat berbondong-bondong mendata warga untuk diberikan kartu pemilih. Seperti yang juga diungkapkan Astuti (39), salah seorang warga. "Kalau menjelang pemilu, tuh, kita diiming-imingi sembako murah, dikasih kartu pemilih juga," katanya.

Lucunya, karena tak memiliki alamat resmi berupa RT dan RW, di bagian alamat kartu pemilih tersebut tertulis RT 00 RW 00, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Pusat. Pihak warga telah berulang kali mengadukan nasibnya ke Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, tetapi  hingga kini belum mendapatkan hasil.

Sebelumnya, Fauzi Bowo pernah mengungkapkan di media massa bahwa tak akan pernah memberikan KTP kepada warga Tanah Merah atas alasan tanah tersebut merupakan tanah milik Pertamina. Namun, warga menganggap hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Nomor 471.13/2335/SJ tanggal 22 Juni 2011 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia tentang akses memiliki KTP.

Di dalam surat itu dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dikatakan, setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, seperti KK, KTP, akta pencatatan sipil, dan surat keterangan kependudukan di tanah sendiri/tanah orang lain/tanah perusahaan, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com