Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Boleh Ada Pungutan UN

Kompas.com - 18/01/2012, 03:50 WIB

Jakarta, Kompas - Biaya penyelenggaraan ujian nasional menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Karena itu, tidak boleh ada pungutan apa pun untuk penyelenggaraan ujian nasional.

Larangan pungutan untuk ujian nasional 2012 itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. Peraturan ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh akhir tahun 2011.

Pada Pasal 27 peraturan itu dinyatakan, pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orangtua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi di Jakarta, Selasa (17/10), mengatakan, UN merupakan kegiatan rutin, bagian dari proses belajar. ”Sekolah tidak usah berlebihan dalam kegiatan pemantapan. Persiapannya bisa dilaksanakan dalam proses belajar-mengajar di sekolah sehingga tidak perlu biaya tambahan,” kata Djemari.

Menurut Djemari, anggaran UN yang disiapkan pemerintah dinilai sudah mencukupi untuk penyelenggaraan UN hingga ke sekolah-sekolah, termasuk untuk membayar biaya pengawas. Karena itu, pungutan untuk pembiayaan UN kepada siswa dan orangtua tidak diperkenankan.

Untuk pemantapan, pemerintah daerah bisa membantu kucuran dana untuk uji coba atau try out sekitar dua kali atau lebih. Adapun pemantapan bisa dilakukan dalam kegiatan belajar rutin karena kisi-kisi soal UN sudah diberikan BSNP.

”Pungutan dilarang keras, khususnya untuk sekolah negeri. Untuk sekolah swasta sebenarnya ada juga bantuan. Tetapi, sekolah swasta kan lebih fleksibel soal pungutan,” kata Djemari.

Anggaran UN tahun lalu besarnya Rp 593 miliar. Dana tersebut untuk pembiayaan persiapan hingga pelaksanaan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/ kota, dan dan sosialisasi UN.

Sudah ada pungutan

Iwan Hermawan, Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung, mengatakan, saat ini sudah ada sejumlah laporan dari beberapa orang tua yang dipungut biaya pemantapan UN. ”Kalau pengalaman tahun lalu, di Kota Bandung biasanya sekolah dipungut biaya untuk operasional subrayon UN dengan hitungan Rp 15.000 per siswa,” ujar Iwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com