Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR-Ketua BURT Diminta Dipisah

Kompas.com - 18/01/2012, 16:24 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dinilai perlu dipisahkan. Pasalnya, Ketua DPR dinilai sulit merangkap jabatan sebagai Ketua BURT.

"Persoalan Ketua DPR yang sekaligus Ketua BURT ini jadi dilema tersendiri. Ketua DPR kan sangat sibuk. Seperti hari ini Ketua DPR (Marzuki Alie) sedang di Afrika," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Komplek DPR, Rabu (18/1/2012).

Pramono mengatakan, akibat kesibukan Ketua DPR, sulit untuk memperhatikan secara detail usulan anggaran untuk rumah tangga DPR sebelum disahkan. Akibatnya, kata dia, muncul proyek kontroversial seperti renovasi ruang kerja Badan Anggaran yang menelan biaya Rp 20,3 miliar.

Untuk itu, tambah Pramono, perubahan mekanisme pengelolaan anggaran akan dilakukan ketika merevisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Agenda revisi itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2012 .

"Ini lah yang jadi pemikiran pimpinan dewan untuk melakukan pergantian dan perubahan mekanisme agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata politisi PDI-P itu.

Anis Matta, Wakil Ketua DPR lainnya meminta agar dipertimbangkan efektivitas perubahan mekanisme pengelolaan anggaran. Dulu, kata dia, Ketua BURT disatukan dengan Ketua DPR lantaran banyak program BURT yang tidak bisa berjalan karena tidak mendapat dukungan pimpinan.

"Kalau sekarang dilihat ada kesalahan dan mau balik lagi, no problem," kata politisi PKS itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com