Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peralatan Dapur Raib, Warga Tanah Merah Masih Bertahan

Kompas.com - 19/01/2012, 14:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Tanah Merah yang menggelar aksi menuntut pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) di depan kantor Menteri Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, digeruduk Satpol PP pada Rabu (18/1/2012) malam. Dua orang terluka dalam peristiwa tersebut.

Muhammad Huda, salah satu pengurus Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2012), mengatakan, "Kami bertekat mau menginap sampai tuntutan terpenuhi. Tapi datang sekitar 2.500 anggota Satpol PP, sedangkan massa hanya 200 orang. Massa disuruh bubar, terjadilah bentrok sedikit," ujarnya.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.00 tersebut mengakibatkan dua orang terluka, yaitu Arianja (35) Ketua RT Tanah Merah Bawah, dan Pasaribu (35), pengurus RW Tugu Selatan. "Dua orang itu sempat ditangkap, tapi setelah itu langsung dilepas," lanjut Huda. Arianja menderita luka di bagian kepala dan lengan, sementara Pasaribu luka gores di kaki.

Ironinya, saat kericuhan terjadi, perlengkapan untuk mendukung aksi warga ikut raib. "Semua perlengkapan dapur umum diambil paksa, kasur dicuri semua, beras sekarung, tabung gas 3 kg tiga biji, dandang dan nasinya, kompor gas dua tungku, mi beberapa karton, semua diambil Satpol PP," ujar Huda.

Hujan deras yang mengguyur wilayah Jakarta Pusat semalam membuat warga mencari tempat berteduh karena tenda-tenda mereka sudah dirobohkan. Akibat peristiwa tersebut, warga berencana akan melapor ke Polda Metro Jaya. "Nanti akan kita laporin ke Polda karena ada tindak kekerasan oleh Satpol PP," lanjut Huda.

Huda menambahkan, massa akan tetap bertahan hingga semua warga yang menempati tiga kelurahan, yaitu Rawa Badak Selatan, Kelapa Gading Barat, dan Tugu Selatan mendapatkan KTP sesuai dengan domisili mereka.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pernah mengungkapkan di media massa bahwa pemerintah tak akan pernah memberikan KTP kepada warga Tanah Merah karena tanah tersebut merupakan tanah milik Pertamina.

Namun, warga menganggap hal tersebut bertentangan dengan surat edaran menteri Nomor 471.13/2335/SJ tanggal 22 Juni 2011 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia tentang akses memiliki KTP.

Di dalam surat itu dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, KTP, akta pencatatan sipil, dan surat keterangan kependudukan di lokasi milik orang lain/milik negara/milik badan usaha dan orang terlantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com