Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD Jadi Tersangka Nodai Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 20/01/2012, 11:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sof (27), guru honorer SD negeri di Larangan Selatan, Kota Tangerang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sehari setelah ia digerebek warga sedang berhubungan intim dengan Pu (14), bukan inisial sebenarnya, pada Senin (16/1/2012) di sebuah ruangan kelas. Sof kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan Mapolres Kota Tangerang.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak sehari setelah dibawa ke kantor polisi," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Rahmat, Jumat (20/1/2012), saat dihubungi wartawan.

Rahmat mengatakan, meski hubungan intim itu terjadi atas dasar suka sama suka, karena melibatkan anak di bawah umur, maka pihak yang lebih dewasa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kini, Sof terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. "Dia diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya sampai 15 tahun penjara," papar Rahmat.

Diberitakan sebelumnya, Sof dikeroyok warga setelah tepergok berbuat mesum dengan gadis di bawah umur, Pu (14), siswi kelas II sekolah lanjutan tingkat pertama, Senin (16/1/2012) malam.

Peristiwa itu berawal ketika Sof bersama Pu terlihat masuk ke gedung SD negeri di Larangan Selatan, Senin sekitar pukul 20.00. Warga yang melihat itu merasa curiga karena keduanya sering masuk ke sekolah itu pada malam hari.

Warga lalu membuntuti mereka masuk ke ruangan kelas VI. Tak lama berselang, warga langsung melakukan penggerebekan. Betapa terkejutnya warga, melihat keduanya dalam keadaan telanjang tanpa busana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com