Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Mendikbud Tegaskan UN Bisa Gantikan SNMPTN

Kompas.com - 21/01/2012, 18:28 WIB
M.Latief

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, bahwa ujian nasional (UN) bisa menggantikan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). Hanya, syaratnya UN harus sudah diterima oleh kalangan perguruan tinggi sebagai sarana untuk seleksi masuk PTN.

"Kalau integrasi sudah terjadi antara SD, SMP, dan SMA, maka ke depan juga perlu ada integrasi dari SMA ke PTN, sehingga jenjang dari SD ke PTN akan nyambung," kata Nuh usai meresmikan Gedung AJ Teknik Elektronika ITS Surabaya, Sabtu (21/1/2012).

Didampingi Rektor ITS Surabaya Prof Triyogi Yuwono, Nuh menjelaskan, integrasi dari SMA ke PT akan dilakukan dengan mendesain UN menjadi syarat masuk PTN. Namun, integrasi itu membutuhkan perlu tiga syarat.

"Syaratnya, soal UN harus mencerminkan kemampuan potensi anak-anak SMA. Untuk membuatnya akan kami libatkan kalangan PT selaku pengguna," katanya.

Selain itu, Nuh menambahkan, pelaksanaannya jangan sampai terjadi kebocoran pada soal UN.

"Karena itu, percetakan soal UN akan kami sentralkan ke pusat untuk memudahkan kontrol, meski percetakannya nanti tidak satu perusahaan," katanya.

Tidak hanya itu, pelaksanaannya juga jangan sampai terjadi contekan. Kemdikbud akan mengantisipasinya dengan melakukan kombinasi soal. 

"Sehingga satu kelas mungkin akan ada lima jenis soal dengan komposisi soal juga berbeda setiap harinya," katanya.

Nuh menambahkan, pihaknya akan mendesain UN menjadi syarat masuk PTN.

"Kalau desain itu sudah terwujud, maka nantinya tidak ada SNM-PTN. Mungkin PTN cuma melakukan tes potensi akademik dan tes jurusan, misalnya arsitek perlu tes menggambar," katanya.

Ia menambahkan perubahan UN untuk "paspor" masuk PTN itu akan mengembangkan fungsi UN, yakni pemetaan kualitas sekolah, syarat masuk PTN, dan faktor kelulusan.

"Tapi, kelulusan akan tetap ditentukan sekolah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com