Jakarta, Kompas
Tambunan Jamin, pengawas SMP/SMA di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/1), mengatakan, para guru keberatan jika uji kompetensi menjadi syarat masuk dalam kuota guru yang disertifikasi. ”Seharusnya hasil uji kompetensi itu dipakai untuk pemetaan kompetensi guru. Dengan data itu, instruktur bisa lebih fokus menguatkan kekurangan guru saat pendidikan dan latihan profesi guru,” katanya.
Menurut Tambunan, para guru memang lemah saat harus uji teori. Hal ini terkait latar belakang guru yang dulu diangkat dengan standar yang belum ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan.
Aan Komariah, pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat, mengatakan, penilaian soal guru semestinya tak semata soal kemampuan kompetensi. ”Banyak guru yang punya motivasi dan komitmen kuat sebagai pendidik. Jangan mereka terjegal hanya gara-gara uji kompetensi untuk seleksi,” katanya.
Menurut Aan, banyak guru yang tidak berkesempatan mendapatkan pendidikan dan pelatihan. Akibatnya, kompetensi guru jauh tertinggal.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mendesak supaya pemerintah tidak mempersulit guru ikut sertifikasi. Untuk menjamin guru yang lolos sertifikasi benar-benar profesional dan berkualitas, pemerintah bisa membuat penilaian kinerja dengan tetap mengutamakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi setiap guru.
Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan, kuota sertifikasi guru tahun 2012 sebanyak 250.000 guru. Peluang ikut uji kompetensi dibuka bagi 300.000 guru.
Menurut dia, yang diujikan sebenarnya hal-hal yang diajarkan guru, kompetensi guru dalam bidang studinya, dan metode mengajar atau kependidikan. ”Yang tidak lulus nanti ikut di kesempatan lainnya,” ujar Unifah.
Sementara itu, persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi guru di beberapa daerah masih bermasalah. Tumpak Silitonga, pengawas TK/SD Kabupaten Simalungun, mengatakan, ada 67 guru yang tidak menerima tunjangan sertifikasi selama setahun pada tahun 2010. Alasannya, dana dari pemerintah pusat kurang.
”Untuk tahun 2009 dan 2011 mereka menerima. Sampai sekarang tidak ada kejelasan dan niat baik untuk membayarkan hak guru,” kata Tumpak.