Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketidakadilan RSBI/SBI

Kompas.com - 26/01/2012, 09:17 WIB
Elin Driana

KOMPAS.com - Tanggapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh terhadap uji materi Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 terkait rintisan sekolah berstandar internasional yang diajukan oleh Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan patut dicermati.

Ia menyatakan bahwa rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) merupakan wadah atau layanan khusus bagi anak-anak pintar (Kompas, 30/12/2011).

Selanjutnya, ”Jika semua anak-anak pintar harus bersekolah di sekolah yang reguler, dikhawatirkan tidak ada kesempatan untuk berkembang,” kata Mendikbud.

Pendidikan khusus

Ada kerancuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pernyataan Mendikbud. Ia mencampuradukkan antara RSBI/sekolah berstandar internasional (SBI) yang diatur dalam Pasal 50 Ayat (3) UU No 20/2003 dengan pendidikan khusus yang diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) UU yang sama.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ataupun Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah juga tidak menyebutkan peran RSBI/SBI sebagai pendidikan khusus bagi anak-anak dengan kemampuan akademik lebih tinggi daripada siswa-siswa pada umumnya.

Jadi, apakah dalam pandangan Mendikbud RSBI/SBI juga merupakan realisasi Pasal 32 Ayat (1) UU No 20/2003? Jika RSBI/SBI adalah pendidikan khusus, mengapa perlu ada pasal terpisah dari pasal pendidikan khusus?

Dalam pandangan penulis, pendidikan khusus yang dimaksudkan dalam Pasal 32 tentunya berbeda dari RSBI/SBI. Pendidikan khusus tersebut ditujukan, antara lain, untuk anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang hingga kini belum jelas pula konsep pembinaan dan pelaksanaannya pada tataran praktis.

Persyaratan-persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik di RSBI/SBI yang tercantum pada Pasal 16 Ayat (1) Permendiknas Nomor 78 Tahun 2008 berlawanan dengan semangat Pasal 5 Ayat (1) UU No 20/2003. Bunyinya, ”Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

Selanjutnya Pasal 11 Ayat (1) menegaskan pula bahwa ”Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com