Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Sidang Perdana soal RSBI

Kompas.com - 27/01/2012, 14:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan atas judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 (3) terhadap pasal 31 UUD 1945 tentang dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI), Jumat (27/1/2012), di Gedung MK, Jakarta.

Dalam sidang perdana ini, hakim yang memimpin jalannya persidangan meminta pemohon, yaitu Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) untuk menambah beberapa materi yang akan diuji.

"Ini sidang pembukaan. Hakim meminta kami memenuhi beberapa materi, seperti misalnya filosofi pendidikan nasional dengan adanya RSBI," kata anggota KAKP, Jumono kepada Kompas.com, siang ini.

Jumono menjelaskan, alasan hakim meminta penambahan materi adalah untuk dipelajari lebih jauh mengenai UU Sisdiknas dan keberadaan RSBI. Sebab, hakim merasa masih perlu menguasai lebih dalam tentang hal-hal yang akan dibahas dalam persidangan.

Ia menambahkan, sidang lanjutan akan digelar pada dua minggu ke depan. Rencananya, sejumlah saksi ahli akan dihadirkan, baik dari kalangan akademisi mau pun pemerhati pendidikan. Di antaranya, Darmaningtyas, HAR Tilaar, Winarno Surachman, dan Sugiarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com