Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Baru Akreditasi Jurnal Ilmiah

Kompas.com - 01/02/2012, 03:46 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk memudahkan dan mengoptimalkan pelayanan akreditasi jurnal ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menerapkan sistem teknologi informasi yang memungkinkan akses informasi secara online.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PDII- LIPI) Sri Hartinah dalam Seminar Pengelolaan Majalah Ilmiah Indonesia dan Peluncuran Akreditasi Majalah Ilmiah Online, Selasa (31/1), di Jakarta.

Menurut Kepala LIPI Lukman Hakim, jurnal elektronik atau online saat ini menjadi tuntutan yang tak dapat dihindarkan lagi. Hal ini memudahkan akses dan penelusuran oleh masyarakat serta mengatasi duplikasi dan plagiarisme.

Sistem online diterapkan untuk pengajuan International Standard and Serial Number dan akreditasi jurnal ilmiah. Sarana akses bagi proses akreditasi jurnal ilmiah online terintegrasi dalam Indonesia Scientific Journal Database, yaitu pada http://www.akreditasi.lipi.go.id.

Sistem aplikasi online berbasis open source untuk akreditasi jurnal dikembangkan oleh tim teknologi informasi PDII-LIPI.

Selama dua tahun terakhir, sebanyak 70.000 artikel dari 4.000 jurnal dari seluruh Indonesia terintegrasi dalam jurnal online. Jurnal online ini telah diakses lebih dari 1,7 juta pengunjung di seluruh dunia, kata Lukman.

Ely Eliah, Kepala Bidang Penilaian Akreditasi Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan LIPI, menyatakan, untuk meningkatkan kualitas jurnal ilmiah di Indonesia, sistem akreditasi baru ditetapkan.

Akreditasi dengan sistem baru ini akan dilaksanakan pada Maret mendatang. Dari 208 jurnal, ada 157 jurnal yang perlu diakreditasi ulang tahun 2012.

Sebelumnya, ada tiga klasifikasi jurnal, yaitu A, B, dan C, berdasarkan pemenuhan sembilan persyaratan. Jurnal masuk kelas A jika dapat memenuhi seluruh persyaratan, masa berlakunya 3 tahun. Jurnal kelas B mendapat penilaian 70 ke atas, masa berlakunya 2 tahun. Adapun jurnal kelas C nilai 60, masa berlakunya setahun.

Pada sistem baru, tidak ada lagi pengklasifikasian. Penilaian dilakukan mutlak. Bila tidak memenuhi sembilan persyaratan dan nilai substansinya—salah satunya syarat itu—di bawah 25, jurnal dinyatakan tidak lolos. Penilaian diberikan oleh tim penguji dari beberapa lembaga penelitian nonkementerian dengan berbagai kepakaran.

Keberadaan jurnal ilmiah ini diperlukan para peneliti untuk meningkatkan angka kredit nilainya karena artikel yang termuat di jurnal terakreditasi akan mendapat poin 25. Pemuatan di jurnal tak terakreditasi hanya mendapat 5 poin. (YUN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com