Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPB Kaji Surat Edaran Ditjen Dikti

Kompas.com - 03/02/2012, 11:06 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik Institut Pertanian Bogor (IPB) Yonny Koesmaryono mengatakan, saat ini pihaknya tengah membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 27 Januari 2012. Surat edaran tersebut memuat tiga ketentuan terkait kewajiban bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 untuk memublikasi karya ilmiahnya dalam sebuah jurnal. Ketentuan ini menjadi syarat kelulusan (Baca: Syarat Lulus S-1, S-2, S-3: Harus Publikasi Makalah).

Hasil kajian tim, kata Yonny, akan menjadi bahan yang akan diteruskan dan dimintakan penjelasan lebih lanjut kepada Ditjen Dikti sebagai pembuat kebijakan.

"Surat itu sudah kami terima. Saat ini sedang dipelajari karena implementasi surat itu menjadi pertanyaan kami," kata Yonny saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2012).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait surat edaran itu. Padahal, kata dia, Ditjen Dikti seharusnya memberikan penjelasan terkait jurnal level mana yang harus memuat karya ilmiah mahasiswa, khususnya para mahasiswa S-1.

"Saya rasa harus dijelaskan. Kalau untuk program master dan doktor itu bagus, tetapi bagaimana untuk mahasiswa S-1," ujarnya.

Seperti termuat dalam surat edaran, ketentuan itu berlaku bagi mahasiswa yang akan lulus setelah Agustus 2012. Ketentuan ini dibuat untuk merespons rendahnya karya tulis ilmiah perguruan tinggi di Indonesia, yang hanya sepertujuh dari karya ilmiah perguruan tinggi di Malaysia.

Bagi mahasiswa S-1, untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit dalam jurnal ilmiah. Sementara mahasiswa S-2 diharuskan menghasilkan makalah yang terbit di jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti. Adapun mahasiswa program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit dalam jurnal internasional.

Baca juga:
TOPIK: Mau Lulus? Wajib Publikasi Makalah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com