Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Siber Harus Tetap Mengedepankan Verifikasi

Kompas.com - 03/02/2012, 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak berbeda dengan media konvensional seperti media cetak, televisi, dan radio, media siber atau media online pun harus tetap mengedepankan verifikasi dalam setiap pemberitaannya. Hal tersebut ditegaskan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, saat menjelaskan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Tujuannya agar praktik media siber tetap mengedepankan verifikasi. Jurnalisme masih perkara verifikasi," kata Agus di Gedung Jakarta Media Center, Jumat (3/2/2012). Namun, ia mengatakan pedoman yang baru ditetapkan hari ini tetap memperhatikan praktik pemberitaan media siber sehingga pada praktiknya ada kompromi agar tetap memiliki keunggulan daripada media lain terutama dalam hal kecepatan.

Verifikasi dan keberimbangan berita menjadi poin pertama dari tujuh poin pedoman pemberitaan media siber yang disusun Dewan Pers bersama asosiasi media, pelaku media siber, akademisi, dan masyarakat. Agus mengatakan pedoman tersebut disusun dalam waktu empat bulan dan telah melalui proses uji publik. Pedoman tersebut disusun sebagai panduan bagi media siber untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Selain itu, disusunnya Pedoman Pemberitaan Media Siber juga menjadi upaya Dewan Pers untuk menghindari potensi pemidanaan terhadap pers terhadap diskusi di media siber dan setiap terjadi gugatan terhadap pemberitaan diselesaikan di Dewan Pers.

"Tahun lalu pengaduan terhadap pemberitaan media siber hampir sama dengan media cetak. Ini menunjukkan dua hal, pertama positif karena menunjukkan perhatian masyarakat meningkat. Namun, ternyata ada problem-problem yang harus diselesaikan," ujar Agus.

Berikut rangkuman tujuh poin utama Pedoman Pemberitaan Media Siber:

1. Kewajiban verifikasi. Media siber tetap bisa menyajikan pemberitaan tanpa verifikasi sejauh penting bagi masyarakat dan media mengakui masih butuh verifikasi. Selanjutnya media siber tetap punya kewajiban melakukan verifikasi dan pembaruan terhadap pemberitaan yang belum diverifikasi.

2. User generated content. Setiap konten yang dibuat pengguna media siber harus mengutamakan akuntabilitas dan transparansi. Hal ini untuk mengurangi aspek anonimitas sehingga apabila muncul gugatan terhadap konten tersebut ada yang bisa diminta pertanggungjawaban.

3. Ralat koreksi dan hak jawab. Setiap media siber memiliki tanggung jawab terhadap setiap pemberitaan termasuk yang dikutip dari sumber atau media lain.

4. Pencabutan berita. Setiap berita yang dicabut dengan alasan tertentu harus dilakukan dengan disertai alasan pencabutan.

5. Membedakan iklan dan berita. Media siber harus memberi perbedaan antara konten jurnalistik dengan iklan.

6. Hak cipta. Setiap media siber harus tetap menghargai hal cipta terhadap konten yang digunakan sesuai aturan yang berlaku.

7. Penyelesaian sengketa. Sengketa terkait pelaksanaan pedoman media siber akan diselesaikan di Dewan Pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com