Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Media Siber Disepakati

Kompas.com - 04/02/2012, 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Pedoman pemberitaan media siber ditandatangani oleh sejumlah organisasi wartawan, pimpinan media siber, dan Dewan Pers di Jakarta, Jumat (3/2).

Ketua Dewan Pers Bagir Ma nan saat memberikan sambutan mengatakan bahwa pedoman pemberitaan media siber yang disusun bersama praktisi media siber dan difasilitasi Dewan Pers belumlah sempurna. Karena itu, Dewan Pers tetap terbuka menerima masukan guna penyempurnaan pedoman tersebut.

”Pedoman ini merupakan pedoman perilaku yang harus dirujuk oleh pengelola media siber,” kata Bagir Manan. Dalam media siber ada forum yang bernama isi buatan pengguna (user generated content) yang dalam forum tersebut pengguna bisa memberikan komentar, tanggapan secara langsung atas informasi yang dibacanya. ”Itu yang membedakan media siber dan media cetak,” kata Bagir yang menambahkan, ”Pedoman itu juga harus membuat orang memberikan komentar berhati-hati dan bertanggung jawab.”

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyambut baik lahirnya pedoman penulisan media siber. Dia menambahkan, ”Komentar dalam media siber kadang terasa keras.”

Pengamat media Atmakusumah Astraatmadja juga memberikan tanggapannya soal pedoman tersebut. Atmakusumah mengangkat kasus Prita Mulyasari yang dianggap mencemarkan nama baik dan menghina rumah sakit mencerminkan ketidakpahaman publik ataupun penegak hukum terhadap kebebasan berekspresi.

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan, ada beberapa prinsip yang ditekankan pedoman penulisan media siber. Prinsip pertama yang menyangkut prinsip verifikasi dan keberimbangan berita. Pada dasarnya setiap berita harus melalui verifikasi. Namun, kewajiban verifikasi itu dapat dikecualikan jika berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak, sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten. Kewajiban verifikasi juga dikecualikan jika subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.

Agus menambahkan, media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita yang belum terverifikasi, media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. (bdm)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com