Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nuh: Kalau Jurnalnya Kurang, Ya Dibuat...

Kompas.com - 07/02/2012, 09:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, ada langkah yang bisa dilakukan untuk menampung ledakan makalah yang harus dimuat dalam jurnal ilmiah sebagai salah satu syarat lulus perguruan tinggi. Hal ini berkaitan dengan mulai diberlakukannya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 yang lulus setelah Agustus 2012 untuk memublikasi karya tulis ilmiahnya.

Menurut Nuh, kekhawatiran akan terbatasnya jumlah jurnal ilmiah bisa diatasi dengan membuat media (jurnal) baru. Proses pembuatan jurnal ilmiah, ujar dia, tidak sulit.

"Kalau medianya (jurnal) kurang, ya, dibuat saja. Karena membuat jurnal itu mudah," kata Nuh, Senin (6/2/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Saat akan membuat jurnal ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia melalui Pusat Dokumentasi Ilmiah Indonesia (PDII) memiliki tugas mengelola daftar jurnal ilmiah. Jurnal ilmiah dinyatakan resmi ketika memiliki international standard serial number (ISSN).

"Proses membuat jurnal ilmiah gratis dan tak sampai seminggu. Daftarkan ke LIPI, beri nama agar dicek supaya tidak dobel. Cantumkan juga nama editornya. Setelah dapat ISSN berarti jurnal tersebut telah sah," ujar Nuh.

Menurutnya, pembuatan jurnal ilmiah akan menciptakan rentetan yang luar biasa. Para dosen yang namanya tercantum sebagai editor akan berpikir lebih keras demi menciptakan jurnal ilmiah yang berkualitas. Untuk memperoleh akreditasi Dikti, setiap jurnal ilmiah harus memenuhi tiga hal yang menjadi penilaian utama, yaitu kontiniunitas, konten, dan distribusi.

"Semudah itu sehingga produktivitas kita dalam publikasi jurnal ilmiah akan naik secara nasional, ataupun internasional," kata Nuh.

Sementara itu, tambahnya, makalah mahasiswa yang dipublikasikan dapat dimuat dalam jurnal fakultas yang tersedia di tiap universitas. Jika belum tersedia, universitas dapat mendaftarkan jurnal ilmiah yang akan dibuatnya melalui Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca juga:
TOPIK: Mau Lulus? Wajib Publikasi Makalah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com