Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnal "Online" Dijadikan Solusi

Kompas.com - 08/02/2012, 03:44 WIB

Jakarta, Kompas - Publikasi karya ilmiah mahasiswa secara online ataupun dalam jurnal tercetak sudah dilakukan sejumlah perguruan tinggi. Namun, sampai saat ini kewajiban itu tidak terkait syarat kelulusan mahasiswa.

Beni Rio Hermanto, pengembang perpustakaan digital Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan, ketika ITB mengembangkan perpustakaan digital tahun 2000, karya ilmiah mahasiswa, seperti skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian, dan jurnal, diunggah di perpustakaan digital ITB yang dapat diakses publik.

”Koleksi tugas akhir mahasiswa ITB tiap tahun 3.000 hingga 5.000. Semua mahasiswa wajib menyerahkan karya ilmiah versi digitalnya untuk menambah koleksi,” kata Beni pada seminar Pengembangan Framework Aplikasi Sistem Buku Tiga Dimensi untuk Mendukung Konten Perpustakaan Digital di Indonesia yang digelar Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah Indonesia (PDII) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di Jakarta, Selasa (7/2).

Terkait kebijakan Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal syarat kelulusan sarjana, magister, dan doktor yang harus menulis karya ilmiah—termasuk di jurnal online— Beni mengatakan perlu diperjelas di online mana. ”ITB sudah memublikasikan secara online karya ilmiah mahasiswa,” katanya.

Arif Satria, Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan, sejak dua tahun lalu, fakultasnya mewajibkan mahasiswa S-1 tingkat akhir mengirim makalah atau karya ilmiah ke dua jurnal fakultas. Namun, bukan syarat kelulusan. Tak semua karya ilmiah mahasiswa bisa termuat.

Sebanyak 150-200 sarjana lulus setiap tahun di Fakultas Ekologi Manusia IPB. Dua jurnal yang terbit setahun tiga kali hanya bisa menampung sekitar 60 artikel ilmiah setiap tahun.

Menurut Arif, kebijakan mendorong tumbuhnya jurnal ilmiah harusnya menyasar jurnal ilmiah yang terakreditasi.

”Jangan-jangan nanti banyak muncul jurnal-jurnalan kalau memang untuk kelulusan sarjana harus membuat karya ilmiah yang masuk jurnal,” kata Arif, penulis di beberapa jurnal ilmiah internasional.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Muhammad Anis mengatakan, setiap mahasiswa tingkat akhir yang berkewajiban menulis karya ilmiah harus menyerahkan hardcopy dan softcopy ke kampus. Karya- karya ilmiah mahasiswa itu ada yang bisa diakses online.

Namun, tak semua mahasiswa tingkat akhir wajib menulis karya ilmiah. Mahasiswa dari sejumlah fakultas ilmu sosial punya pilihan menulis karya ilmiah, magang, atau mengambil mata kuliah.

”Untuk kebijakan Ditjen Dikti tak bisa instan diputuskan. Perlu dipikirkan konsekuensinya. Apalagi, UI tiap tahun meluluskan S-1 5.000-6.000 sarjana,” kata Anis.

Terus bermunculan

Sri Hartinah, Kepala PDII LIPI, mengatakan, jurnal online mulai bermunculan. Jurnal online merupakan jurnal ilmiah berbentuk cetak yang ditransformasi ke teknologi informasi.

”Jurnal online itu untuk kemudahan dan kenyamanan. Juga untuk merespons keterbukaan informasi supaya karya ilmiah bisa diakses,” kata Sri.

Jurnal online berbeda dengan jurnal elektronik atau e-journal. E-journal tak memiliki jurnal dalam bentuk cetak. Di Indonesia, e-journal kurang dari sepuluh.

Di Serpong, Director Research and Community Outreach Universitas Multimedia Nusantara Winarno menyatakan, pihaknya sedang membuat jurnal online bekerja sama dengan perguruan tinggi lain. ”Jumlah jurnal ilmiah cetak kami masih terbatas. Terbitnya setahun dua kali sehingga kami akan buat jurnal online,” katanya.

Hari Senin lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, membuat jurnal ilmiah dan mengurus izinnya mudah.

Adapun kebijakan pemuatan karya ilmiah sebagai syarat kelulusan diberlakukan setelah Agustus 2012, tahun akademik mulai September. (ELN/LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com