Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masukan PTS untuk Ditjen Dikti

Kompas.com - 13/02/2012, 09:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) telah memutuskan sikap melalui sidang pleno, Sabtu (11/2/2012), untuk menolak kebijakan memublikasi karya ilmiah mahasiswa di jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan. Akan tetapi, turut mendorong lulusan program pascasarjana dan doktor untuk menulis karya ilmiah. Kebijakan ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui sebuah surat edaran yang terbit pada 27 Januari 2012.

Ketua APTISI Edy Suandi Hamid mengatakan, pihaknya meminta agar kebijakan itu dikaji ulang dengan memundurkan waktu berlaku efektifnya, ataupun menerapkannya secara bertahap. Dalam surat edarannya, Ditjen Dikti menyatakan, kewajiban publikasi karya ilmiah itu berlaku bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 yang lulus setelah Agustus 2012.

"Keputusan menolak itu benar-benar hasil sidang pleno yang melibatkan PTS-PTS dan ketua-ketua wilayah se-Indonesia. Kami menghargai bahwa secara filosofinya untuk mendorong budaya menulia. Tetapi, karena keterbatasan daya dukung, kami menolak," kata Edy, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2012).

Menurutnya, aspirasi yang mengemuka adalah ketidaksetujuan jika kebijakan itu diberlakukan secara menyeluruh. Apalagi, sebelum keluarnya surat edaran, belum ada proses diskusi dan kajian antara Ditjen Dikti dengan seluruh stakeholders, termasuk PTS.

"Tidak ada sounding sama sekali, ujug-ujug (tiba-tiba) keluar surat edaran itu. Seharusnya kita diajak bicara, supaya bisa dikaji lebih baik," ujar Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini.

Apa saja masukan APTISI terhadap kebijakan ini?

Edy memaparkan, ada beberapa langkah yang sebenarnya bisa dilakukan Ditjen Dikti sebelum menerapkan kebijakan publikasi karya ilmiah ini di seluruh perguruan tinggi. Jika memungkinkan, penerapan kebijakan ini dimundurkan untuk mempersiapkan daya dukung, salah satunya perangkat jurnal untuk memublikasi karya tulis mahasiswa.

"Walau katanya bisa secara online, tetapi tetap tidak siap. Perguruan tinggi itu kan beragam. Selama ini memang banyak yang sudah memublikasikan secara online dan itu bagus agar tidak ada plagiat. Katanya membuat jurnal oline mudah, ada petunjuknya. Tetapi, kami khawatir nanti yang muncul hanya asal-asalan," jelasnya.

Kebijakan ini, lanjut Edy, bisa diterapkan secara bertahap. Ia mencontohkan, untuk tahap awal diberlakukan bagi program studi atau institusi perguruan tinggi yang sudah terakreditasi A.

"Kan tidak semua sarjana itu mau jadi ilmuwan. Bisa juga menjadi wajib bagi mahasiswa yang mendapatkan cumlaude," ujar Edy.

Sikap APTISI ini sudah disampaikan secara lisan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso. Edy berharap, akan ada pembahasan dan kajian lebih lanjut untuk merespons aspirasi perguruan tinggi swasta.

Baca juga:
PTS Tolak Publikasi untuk Kelulusan
TOPIK: Mau Lulus? Wajib Publikasi Makalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com