Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Konversi ke BBG Bisa Dicicil

Kompas.com - 13/02/2012, 14:43 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, mengatakan, pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan cara mengalihkan konsumsi ke bahan bakar gas (BBG) dapat dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan UU APBN 2012, ia berharap kebijakan ini bisa mulai dilakukan per 1 April mendatang.

"Prinsipnya sesuai dengan UU (APBN 2012) konversi tadi itu (ke bahan bakar gas) harus dilakukan. Tapi karena masalahnya kompleks (seperti) persiapan gas, converter kit, dan segala macam, jadi harus bertahap," ujar Jero, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Ia menyebutkan, jika pada tanggal 1 April 2012 penggunaan bahan bakar gas sebagai alternatif bahan bakar selain BBM bersubsidi seperti premium dapat dilakukan, maka jumlah mobil yang menggunakannya bisa bertahap. Setiap bulan diharapkan ada peningkatan jumlah mobil yang gunakan bahan bakar gas.

"Kalau bisa 1 April 2012 itu dimulai. Misal (untuk awal ada) 1.000 atau 2.000 mobil (yang pakai) itu. Terus setiap bulan kita cicil, sehingga lama-lama dapat semua (pakai)," pungkas Jero.

Untuk diketahui, sesuai dengan UU No 22/2011 tentang APBN 2012, pemerintah seyogyanya melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi per 1 April 2012. Pada Pasal 7 Ayat 4 UU tersebut menyebutkan, pembatasan konsumsi premium dilakukan pada kendaraan roda empat pribadi di Jawa-Bali. Oleh sebab itu, pemerintah pun punya opsi untuk mengalihkan konsumsi BBM bersubsidi mobil pribadi ke bahan bakar gas atau BBM jenis pertamax.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com