Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi 8 DPR Diminta Panggil Mendikbud

Kompas.com - 14/02/2012, 14:32 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi X DPR Rohmani mengatakan, pihaknya terus didorong masyarakat untuk memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) soal surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) tentang publikasi karya ilmiah untuk kenaikan pangkat dosen dan publikasi karya ilmiah untuk syarat kelulusan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3.

Ia mengatakan, permintaan memanggil Mendikbud tersebut untuk mempertanyakan soal surat edaran Dikti. Banyak pihak dari masyarakat kampus yang berpandangan bahwa kebijakan tersebut tidak tepat waktunya. "Saya sudah dihubungi teman-teman dari kampus, baik dosen, mahasiswa, maupun pengelola kampus. Mereka mendesak komisi X DPR untuk memanggil menteri untuk mempertanyakan hal tersebut," kata Rohmani dalam surat elektronikanya, Selasa (14/2/2012) siang.

Rohmani mengemukakan, wajar bila ada permintaan dari masyarakat kampus untuk memanggil Mendikbud soal tersebut. Bagaimana pun, mereka adalah stakeholder pendidikan yang memahami persoalan faktual di perguruan tinggi. Ia mengatakan akan meminta penjelasan dari Mendikbud tentang persoalan tersebut.

Sebagai sebuah kebijakan publik, wajar bila masyarakat memberikan masukan dan kritikan. Melibatkan masyarakat kampus dalam hal ini cukup bijaksana. "Berdasarkan informasi yang saya terima, masyarakat kampus tidak dilibatkan dalam pembuatan keputusan ini. Sebaiknya, keputusan penting seperti ini harus melibatkan masyarakat kampus. Jika dari awal sudah dilibatkan, barangkali akan ditemui jalan keluar terbaik," jelasnya.

Secara umum, masyarakat kampus, lanjut Rohmani, memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa dan dosen. Namun yang dipersoalkan solusi yang pilih. Alih-alih menjawab persoalan, justru menimbulkan persoalan serius yaitu pragmatimisme karena tidak didukung sumber daya manusia dan infrastruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com